SANGATTAKU – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti kurangnya komitmen PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait tenggat waktu untuk dua proyek infrastruktur penting. Proyek yang dimaksud adalah Jalan Poros Sangatta–Rantau Pulung dan Jalan Pendekat Pelabuhan Kenyamukan.
Kedua proyek ini merupakan bagian dari dokumen kesepakatan antara KPC dan Pemkab Kutim, sebagai bagian dari janji KPC sebelum perpanjangan izin tambang. Jimmi menyebutkan bahwa masalah utama dalam proyek Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung adalah tidak adanya deadline atau tenggat waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
“Kita akan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pekerjaan jalan ini bisa segera diselesaikan. Tenggat waktunya menjadi masalah karena tidak ada batas waktu yang ditentukan, sehingga KPC bisa mengerjakannya kapan saja,” ujar Jimmi saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.
Jimmi menambahkan bahwa pihaknya telah mendorong agar proyek ini segera dimulai, dan telah membuat grup WhatsApp untuk memantau progres. Namun, saat ini hanya perbaikan-perbaikan ringan yang telah dilaksanakan.
“Komitmen KPC dalam hal ini perlu ditegaskan dan didorong lebih lanjut,” tegas Jimmi.
Untuk proyek Jalan Pendekat Pelabuhan Kenyamukan, Jimmi mengungkapkan bahwa PT KPC baru mampu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar dari total Rp40 miliar yang dijanjikan. Padahal, KPC berjanji untuk menyelesaikan proyek ini secara bertahap.
Permintaan awal DPRD Kutim adalah agar KPC menyelesaikan keseluruhan proyek senilai Rp40 miliar. Meskipun realisasi saat ini baru mencapai separuh dari total anggaran yang diperlukan, Jimmi menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari KPC mengenai ketidaksiapan mereka untuk melanjutkan pembangunan.
“KPC harus memahami bahwa komitmen dengan pemerintah harus sejalan dengan masa pemerintahan saat ini. Proyek ini harus diselesaikan sesuai dengan umur pemerintahan yang ada,” pungkasnya. (AD01/DPRD)