
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik mengenai proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait prosedur dan lamanya penetapan secara resmi. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, tampil memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan yang saat ini sedang berjalan.
“MHA ini perlu saya beri informasi yang terang supaya tidak menjadi ambigu di dalam pemahaman masyarakat,” tegas Asisten I Setkab Kutim, Trisno, saat diwawancarai.

Penjelasan tersebut dianggap sangat penting mengingat tingginya ekspektasi dari berbagai kelompok masyarakat adat di Kutim. Pemerintah daerah sejatinya sangat mendukung keberadaan dan pengakuan hak-hak dari kelompok-kelompok adat tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, semangatnya sama terhadap provinsi dan pusat bahwa terhadap calon-calon MHA yang memang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi MHA kita dorong untuk penetapannya,” ungkap Trisno.
“Dan kita berterima kasih kepada pemerintah provinsi dan beberapa LSM yang melakukan itu,” tambahnya menyinggung pihak-pihak yang selama ini aktif mendampingi masyarakat.
Tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah saat ini adalah meluruskan paradigma publik. Masyarakat sering kali menyamakan antara eksistensi kehidupan adat dengan legalitas formal hukum adat dari negara.
“Hanya saja memang, masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat itu berbeda,” tegasnya meluruskan pandangan yang keliru.
“Masyarakat adat itu adalah gejala sosial. Masyarakat adat itu kondisi sosial tertentu. Tetapi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda,” terang Trisno memaparkan akar perbedaannya.
Karena berujung pada sebuah penetapan status hukum yang memiliki konsekuensi mengikat, pemerintah daerah tidak bisa bekerja secara instan.
“Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” urainya.
Saat ini, sejumlah dokumen usulan dari berbagai kelompok sudah berada di meja pemerintah daerah dan sedang diproses dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Trisno membeberkan bahwa sebagian besar aspek persyaratan krusial sebenarnya telah selesai diteliti.
“Beberapa MHA yang sudah diajukan dan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten, itu telah dilakukan penelitian terhadap beberapa aspek. Dari 5 aspek itu ada 4 sudah dilakukan penelitian,” pungkasnya memastikan tahapan terus berjalan. (adv/Diskominfo Kutim)






















