Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik mengenai proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait prosedur dan lamanya penetapan secara resmi. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, tampil memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan yang saat ini sedang berjalan.

“MHA ini perlu saya beri informasi yang terang supaya tidak menjadi ambigu di dalam pemahaman masyarakat,” tegas Asisten I Setkab Kutim, Trisno, saat diwawancarai.

Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Meika/ sgtk)

Penjelasan tersebut dianggap sangat penting mengingat tingginya ekspektasi dari berbagai kelompok masyarakat adat di Kutim. Pemerintah daerah sejatinya sangat mendukung keberadaan dan pengakuan hak-hak dari kelompok-kelompok adat tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, semangatnya sama terhadap provinsi dan pusat bahwa terhadap calon-calon MHA yang memang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi MHA kita dorong untuk penetapannya,” ungkap Trisno.

“Dan kita berterima kasih kepada pemerintah provinsi dan beberapa LSM yang melakukan itu,” tambahnya menyinggung pihak-pihak yang selama ini aktif mendampingi masyarakat.

Tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah saat ini adalah meluruskan paradigma publik. Masyarakat sering kali menyamakan antara eksistensi kehidupan adat dengan legalitas formal hukum adat dari negara.

“Hanya saja memang, masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat itu berbeda,” tegasnya meluruskan pandangan yang keliru.

“Masyarakat adat itu adalah gejala sosial. Masyarakat adat itu kondisi sosial tertentu. Tetapi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda,” terang Trisno memaparkan akar perbedaannya.

Karena berujung pada sebuah penetapan status hukum yang memiliki konsekuensi mengikat, pemerintah daerah tidak bisa bekerja secara instan.

Baca Juga  Paska Dilantik, Ini Konferensi Pers Pertama Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur

“Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” urainya.

Saat ini, sejumlah dokumen usulan dari berbagai kelompok sudah berada di meja pemerintah daerah dan sedang diproses dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Trisno membeberkan bahwa sebagian besar aspek persyaratan krusial sebenarnya telah selesai diteliti.

“Beberapa MHA yang sudah diajukan dan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten, itu telah dilakukan penelitian terhadap beberapa aspek. Dari 5 aspek itu ada 4 sudah dilakukan penelitian,” pungkasnya memastikan tahapan terus berjalan. (adv/Diskominfo Kutim)

465Dibaca

Berita Terkait

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
Truk Material Masih Angkut Muatan Terbuka, Dishub Fokus Koordinasi Penindakan Bersama Lintas Terkait
Dishub Kutai Timur Evaluasi Titik Halte Bus Perusahaan demi Tertibkan Aktivitas Penumpang
Keamanan Informasi Diperketat, Diskominfo Kutai Timur Andalkan Persandian dan NOC
Dinas Pariwisata Kutai Timur Dorong BPPD Perkuat Promosi Pariwisata

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Selasa, 29 September 2026 - 12:41 WITA

Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas

Selasa, 29 September 2026 - 08:19 WITA

Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:31 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:35 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Selasa, 29 Sep 2026 - 08:19 WITA