
SANGATTAKU – Fokus utama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam memproses usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) saat ini adalah memastikan legalitas dan batas wilayah lahan. Ketelitian dalam hal batas teritorial ini menjadi syarat mutlak dan krusial yang tidak bisa ditawar dalam pembentukan MHA. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, membeberkan bahwa verifikasi lahan memerlukan kehati-hatian dan ketelitian yang sangat tinggi.

“Tetapi yang saat ini sedang dilakukan dan sesuatu yang sangat prinsipal dan tidak boleh tidak ada adalah kejelasan batas wilayah adat,” kata Trisno.
Ia memaparkan bahwa konsep kewilayahan yang diklaim oleh pihak pengusul harus benar-benar berstatus murni komunal, dan bukan sekadar lahan bebas yang diduduki secara sporadis.
“Yang dimaksud batas wilayah adat adalah batas tanah ulayat mereka,” terangnya menjabarkan istilah teknis hukum.
Pemerintah daerah berpegang pada hukum positif di Indonesia yang telah mengatur secara spesifik dan ketat kriteria lahan yang sah untuk diajukan sebagai wilayah ulayat.
“Nah, sedangkan tanah-tanah dapat dianggap, diakui sebagai tanah ulayat itu ada syarat tertentu. Salah satunya adalah tanah itu dikuasai secara komunal, bukan perorangan,” sebutnya mengurai persyaratan yang wajib dipenuhi.
Selain soal kepemilikan yang murni berkelompok, lahan usulan tersebut juga harus dipastikan terbebas dari hak-hak hukum pihak lain. Jika status lahannya masih tumpang tindih secara legal, maka pemerintah daerah tidak akan memproses usulan tersebut.
“Tidak dibebani suatu hak apapun, baik HGU, SHM, HGB, atau telah dilepaskan baik oleh swasta maupun oleh perorangan dengan hukum negara yang sah,” papar Trisno dengan rinci.
Bahkan, klaim kepemilikan atas lahan secara informal pun dapat secara otomatis menggugurkan syarat pengajuan tanah ulayat komunal tersebut.
“Umpamanya belum bersertifikat, udah segel, ah itu nggak boleh dimasukkan dalam tanah ulayat,” tegasnya memberikan contoh konkret di lapangan.
Selain itu, lahan-lahan atau fasilitas fisik yang telah dibangun oleh pihak negara maupun pihak swasta untuk kepentingan khalayak luas juga wajib dikeluarkan dari peta usulan.
“Terus telah dibangun, digunakan, dimanfaatkan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial. Itu nggak boleh dimasukkan di dalam tanah ulayat,” lanjutnya.
Kehati-hatian ekstra yang dilakukan Pemkab bersama Badan Pertanahan Nasional ini, menurut Trisno, memiliki visi untuk mencegah meledaknya masalah pertanahan massal di masa depan.
“Yang kita khawatirkan adalah pada saat itu ditetapkan dengan data yang kurang akurat, kurang detail, kurang update, ah justru nanti di belakang hari justru menimbulkan konflik agraria baru yang tentunya itu tidak produktif terhadap maksud tujuan ditetapkannya hukum adat,” tutupnya mengakhiri penjelasan. (adv/Diskominfo Kutim)






















