Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kutai Timur tahun 2022 telah ditandatangai. Penandatangan tersebut, dilakukan oleh DRPD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Penandantanganan Propemperda tersebut dilaksanakan pada paripurna ke 50 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Selasa (23/11/2021).

Adapun yang bertanda tangan, bertindak mewakili DPRD Kutai Timur, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, S.Sos. Sedangkan Wakil Bupati Kutai Timur, Dr H kasmidi Bulang, ST., MM bertanda tangan mewakili Pemkab Kutim.

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpie membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim nomor 14 tahun 2021 tentang PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022.

Penandatanganan Propemperda turut disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan. Turut pula haadir dan menyaksikan, unsur Forkopimda Kutim serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Kutai Timur.

Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin
Proses penandatanganan Propemperda oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (23/11/2021). (foto: Istimewa)

Berikut 19 poin yang tercantum dalam Propemperda tersebut, diantaranya pertanggungjawaban penggunaan tahun anggaran daerah 2021, perubahan penggunaan tahun anggaran daerah tahun 2022. Termasuk APBD tahun anggaran 2023, serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya masih soalan perubahan perda, yakni perubahan Perda no 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan Perda no 10 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu.

Selain perubahan perda, ada pula pembentukan Perda Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum, dan Desa Miau Baru Utara.

Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan transportasi. Perubahan Perda no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah juga termasuk dalam poin Propemperda tersebut.

Baca Juga  Ngabuburit Parade Religi AJKT, Hadirkan Musisi Lokal Kutim dan Kaltim

Kemudian poin lain yang tercantum dalam Propemperda tersebut adalah, pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan dan pemukiman kumuh, serta Ijin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Kutim.

Pada poin Propemperda terakhir mencakup tentang penyertaan modal Bank Kaltimtara. Penyertaan modal BPN, pembangunan perkebunan berkelanjutan. Rencana Induk Pengembangan Wisata Daerah juga menjadi salah satu poin Propemperda.(/adv/bl)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:19 WITA

Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:42 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:19 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA