SANGATTAKU – MJ (44) tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan perkebunan sawit di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak harus berurusan dengan pihak berwajib. MJ ditangkap jajaran kepolisian Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021) lantaran telah mencabuli anak perempuan berumur 7 tahun. Aksi bejatnya itu, dilakukan kala orang tua korban tidak sedang berada dirumah. Menurut pengakuannya, MJ mencabuli korbannya dibawah kolong Mess tempat ia tinggal.
Dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, kasus ini terkuak setelah seorang saksi memergoki korban Mawar (bukan nama sebenarnya) tengah bercerita dan mengeluh kepada sepupunya bahwa organ intimnya sering sakit. Melalui telpon, ia kemudian melaporkan curhatan korban kepada orang tua korban. “Korban menceritakan kemaluannya dipegang-pegang oleh MJ,” terang Suyono.
Mendapati laporan dari saksi tentang anaknya, orang tua korban yang merasa tidak terima atas perlakuan MJ terhadap anaknya pun langsung melapor ke Polsek Muara Badak. Tak lama berselang setelah menerima laporan, polisi pun menangkap MJ yang merupakan tetangga korban sendiri.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan bejatnya, MJ dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukumannya adalah 5 hingga 15 tahun penjara.