SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kutim dan Pengadilan Agama (PA) Sangatta.
Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan maksimal kepada masyarakat, dibidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Perjanjian kerjasama ditanda tangani Kepala Kemenag Kutim H. Nasrun, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I dan Plt. Kepala Disdukcapil Kutim Hj. Sulastin, diruang Tempudau, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutim, Jum’at (11/6/2021).
Prosesi penandatangan tersebut turut disaksikan langsung Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, Asisten Ekobang Suroto dan Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kutim Yuriansyah.
Secara umum, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menyambut baik kolaborasi tersebut. Karena tujuannya untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Pemerintah pun hingga kini terus berupaya memaksimalkan pelayanan dukcapil, namun sayangnya, ternyata sampai sekarang masih banyak masyarakat yang menanggap sepele urusan kependudukan, seperti soal penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, Akta Kelahiran dan lainnya.
Dalam kesempatan itu pula, Ardiansyah juga menegaskan, pernikahan harus dicatat secara formal dan jangan hanya menikah dan ijab kabul saja, karena akan ada persoalan yang muncul setelah itu, salah satunya yang pertama adalah ketika kelak anaknya ingin bersekolah, dan tidak punya dokumen dukcapil.
Maka dari itu, Ardiansyah meminta kepada Disdukcapil dan mitra kerjanya untuk memaksimalkan kerjasama ini, sehingga bisa menghapus kendala-kendala yang terjadi selama ini. Selain itu Ardiasnyah Sulaiman juga berharap, masyarakat bisa memahami bahwa administrasi kependudukan wajib didaftarkan dengan baik di Disdukcapil.