Penandatanganan MoU Triangular, Ketua Pengadilan Agama Sangatta Apresiasi Bupati Kutai Timur

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam rangka memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama Sangatta melakukan kesepatakan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 11 Juni 2021, di ruang Tempudau lantai 2 Kantor Bupati Kutai Timur, kerjasama tersebut ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’i, S.Ag., Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”BACA JUGA” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan bahwa upaya Pengadilan Agama Sangatta memberikan akses pelayanan kepada semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu mengakses pengadilan karena kendala tempat, sulitnya akses menuju pengadilan maupun yang terkendala biaya sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawianan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Untuk tahun 2021 ini Pengadilan Agama Sangatta telah melaksanakan Sidang Keliling di 2 Kecamatan, yaitu Pulau Miang dengan jarak tempuh kurang lebih 52,7 Km dan Kec. Sangkulirang dengan jarak kurang lebih 76,9 Km dari Kec. Sangatta Utara, ini termasuk radius yang sangat jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sangatta.

Selanjutnya setelah ditandatangani MoU pelayanan terpadu ini maka Pengadilan Agama Sangatta mendapatkan hak akses data kependudukan untuk selanjutnya dapat mencetak Kartu Keluarga dan KTP.

Baca Juga  Gratis dan Mudah Diakses, Bupati Himbau Hindari Calo Dalam Kepengurusan Dokumen Adminduk

Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sangatta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga terlaksana MoU ini.

1.0kDibaca

Berita Terkait

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus
Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur
Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen
Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar
BPBD Kutai Timur Ingatkan Titik Hotspot Tak Bisa Langsung Disebut Karhutla
Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan
Pengembang Diminta Segera Serahkan Aset PSU, Agar Perbaikan Infrastruktur Perumahan Bisa Dilakukan
Pemkab Kutim Fokus Susun FS Jembatan Timbang, Tiga Lokasi Dinilai Layak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:48 WITA

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 September 2026 - 09:21 WITA

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 September 2026 - 09:11 WITA

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 08:44 WITA

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Selasa, 15 September 2026 - 20:33 WITA

Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:06 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:48 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:11 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:44 WITA