Sangattaku.com – DPRD Kutim kunjungi KPC Sosialisaikan Perda ketenagakerjaanDalam rangka sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan, sejumlah anggota DPRD Kutim lakukan kunjungan ke PT Kaltim Prima Coal (KPC), Senin (31/10/2022).
Kunjungan kali ini diikuti oleh tujuh anggota DPRD Kutim Dapil Satu, diantaranya adalah Basti Sanggalani (PAN), Yusuf Silambi (PDIP), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Piter Palinggi (Nasdem), Hasbullah (PPP) serta Jimmy (PAN).
Menurut Basti, sosialisai ini perlu dilakukan terkait disahkannya Perda nomor 1 tahun 2022, selain itu perusahaan juga wajib menjalankan ketentuan Perda ini, karena akan ada sanksi yang berlaku jika melanggar.
“Setelah disahkan tentunya sosialisasi di perusahaan wajib dilakukan, waktu tiga jam untuk sosialisasi memang sangat singkat, jadi kita minta adanya partisipasi dari perusahaan agar penerapannya bisa maksimal,” ungkap politisi PAN tersebut.
Dirinya menambahkan ada beberapa poin penting yang harus dikomunikasikan terkait Perda ini.
“Termasuk pasal 14 ayat 2 yang berbunyi, perusahaan wajib memiliki kantor perwalikan atau kantor cabang di daerah,” sambungnya.
Sementara itu, Wawan Setiawan selaku General Manager ESD KPC menyambut hangat adanya sosialisasi Perda Ketenagakerjaan ini.
“Tentunya kita mendapat hal-hal penting dari Perda ini, Ketua Pansus ketenagakerjaan juga tadi menyampaikan bahwa pentingnya berkolaborasi, hal ini ditujukan untuk memastikan keberpihakan kepada tenaga kerja lokal,” tuturnya singkat.(*/yr)