Pemekaran Desa di Kutai Timur Berlanjut, 11 Usulan Tunggu Hasil Kementerian

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Proses pemekaran wilayah di Kabupaten Kutai Timur terus bergulir. Sebanyak 11 usulan desa persiapan kini sudah berada di tingkat kementerian dan tinggal menunggu hasil akhir. Di sisi lain, empat desa pemekaran terbaru juga tengah bersiap memasuki tahapan verifikasi faktual.

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Padliyansyah, mengungkapkan bahwa 11 usulan desa tersebut telah melalui serangkaian tahapan di daerah sebelum akhirnya berkasnya diteruskan ke pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutai Timur, Padliyansyah. (Meika/ sgtk)

“Beberapa bulan yang lalu kita sudah mengawal 11 desa pemekaran, prosesnya sudah sampai di tingkat kementerian. Insyaallah tinggal menunggu hasil,” ujarnya.

Sementara itu, untuk empat desa terbaru yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Singaraja, DPMDes saat ini aktif mendampingi proses penetapannya. Rinciannya, tiga desa berada di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa lainnya di Kecamatan Kaliorang.

Dalam prosesnya, DPMDes tidak bekerja sendiri. Instansi ini tergabung dalam panitia pemekaran tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sektor pertanahan, hingga bagian hukum.

Tahapan terdekat bagi empat desa baru ini adalah verifikasi faktual yang dijadwalkan pada November atau Oktober mendatang. Setelah rampung di tingkat kabupaten, dokumen akan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dilanjutkan ke tingkat pusat.

“Nanti kalau tahun depan provinsi turun, provinsi yang akan bersurat ke pusat untuk meminta diverifikasi faktual,” terang Padliyansyah.

Ia juga mengingatkan, setiap proses pemekaran desa memiliki batas waktu maksimal tiga tahun. Dalam rentang tersebut, desa persiapan wajib merampungkan seluruh persyaratan administratif, termasuk memeroleh nomor register desa. Jika gagal memenuhi ketentuan, desa persiapan berisiko dikembalikan ke desa induk.

Baca Juga  Hearing LKPD 2023, Siang Geah: Tidak Ada Temuan Baru

Guna menghindari hal tersebut, DPMDes berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan lintas instansi agar seluruh target tahapan dapat tercapai tepat waktu. (adv/Diskominfo Kutim)

697Dibaca

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA