Sangattaku.com – Dengan Perda Ketenagakerjaan, Basti pastikan tenaga kerja lokal dapat kesempatan yang sama. Dalam gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), Basti Sangga Langi menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menyambut baik para investor yang ingin berinvestasi di Kutai Timur (Kutim).
Sosper yang digelar di Gelora Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu tersebut, membahas poin dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan.

Dalam kesempatan itu, Basti Sangga Langi mempersilahkan kepada perusahaan yang sedang atau akan berinvestasi di Kutim untuk merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Kendati demikian, Basti juga mengingatkan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan.
“Sepanjang tenaga kerja kita (Kutim,red) tidk memiliki keahlian yang dibutuhkan, silahkan saja mereka (perusahaan, red) mengambil dari luar,” papar Basti.
“Namun, harus berkoordinasi dulu sebelumnya dengan Disnaker,” imbuhnya menegaskan.
Basti melanjutkan, dalam perda ini juga mengatur tentang kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Kutim. Yakni, perusahaan wajib untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja lokal daerah yang memiliki keterbatasan, tentunya yang disesuaikan dengan keahlian.
Sebelumnya Basti juga menegaskan, perda ini juga menjadi jawaban dan satu bukti, bahwa pemerintah daerah siap menyambut baik, serta membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kutai Timur.
“Sepanjang ini (perekrutan tenaga kerja yang telah sesuai dengan perda, red) terpenuhi semua, dipersilahkan kepada perusahaan untuk mengambil atau merekrut (tenaga kerja, red) dari luar,” pungkasnya.(*/bl)