Sangattaku.com – DPRD Dukung Program Pemerintah Melalui Perda Ketenagakerjaan. Anggota DPRD Kutim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan kepada masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang sedang menjalankan bisnisnya.
Kegiatan ini di gelar di Gedung Swarga Bara Sangatta beberapa waktu lalu.

Salah satu anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi (PAN), mengatakan bahwa masyarakat serta perusahaan yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini, dirinya juga menambahkan tentang beberapa poin penting yang akan ditegaskan pada Sosper kali ini.
“Dalam Perda itu kita sampaikan nomenkaltur, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar dapat dijalankan dengan baik. Termasuk di pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan, dengan memprioritaskan tenaga lokal dengan prosi sebesar 80% yang dibuktian dengan KTP dan KK, tentu saja yang sudah sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, tapi apabila kuota tenaga ahli tidak terpenuhi, maka perusahaan dipersilahkan untuk mencari dari luar daerah,” jelas Basti.
Disamping itu, dirinya juga mengatakan bahwa dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini merupakan dukungan pemerintah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim, serta Perda ini juga merupakan upaya yang dilakukan oleh DPRD Kutim dalam mendukung program pemerintah dalam merealisasikan penyerapan 50 ribu tenaga kerja.
“Ini upaya kita dalam meminimalkan tingkat pengangguran di Daerah. Selain itu, Perda ini juga mendukung langkah pemerintah dalam merealisasikan program 50 ribu tenaga kerja hingga tahun 2024,” pungkasnya, Sabtu (05/11/2022).(*/bl)