Sangattaku.com – DPRD Kutim himbau perusahaan komitmen terkait dana CSR. Untuk menjaga komitmen agar perusahaan mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, DPRD Kutai Timur melakukan himbauan kepada seluruh perusahaan yang sedang berjalan di 18 kecamatan ini.
Komisi B melakukan kunjungan kerja serta sosialiasi terkait Perda nomor 1 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di wilayah Sangkulirang, Kaliorang, Karangan dan Sandaran (Sangsaka) beberapa waktu lalu.
Faizal Rachman mengingatkan agar perusahaan ini berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya (CSR), serta menurutnya hal ini harus diawasi agar bisa berjalan dengan maksimal dan tentunya bisa tepat sasaran.
“Jadi kami (DPRD) mengingatkan agar perusahaan ini komitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya (CSR), karena di situ sanksinya jelas, bisa sampai penutupan perusahaan. Ini juga perlu kita awasi (CSR), agar berjalan secara maksimal dan tepat sasaran,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang tertuang dalam pasal 72 terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab sosial yang harus di berikan di lingkungan perusahaan.
Serta berdasarkan pada pasal 23 Perda nomor 3 tahun 2013 yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim, menerangkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan harus diberikan kepada masyarakat sebesar 3% dari keuntungan perusahaan tersebut.
Hal ini bertujuan agar bisa memberikan nilai pada masyarakat, berpartisipasi dalam kesadaran lingkungan, meningkatkan produktivitas karyawan serta untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan masyarakat.(*/yr)