Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan

- Redaksi

Senin, 14 November 2022 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () meminta agar pemerintah daerah segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan.

Menurut salah satu anggota DPRD Faizal Rachman, Perbup turunan ini harus segera diterbitkan oleh pemerintah, mengingat isi dari Perda itu sendiri banyak membutuhkan aturan turunan untuk mendukung berjalannya Perda Ketenagakerjaan tersebut.

Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Timur, Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman.(foto:/istimewa)

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya. Karena kalau melihat isi dari Perda ini, ada sembilang Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya Perda ini, saya juga sudah berpesan kepada Pak Sudirman Latif untuk berkomunikasi dengan Bupati dan tim hukumnya agar segera dibuatkan (Perbup)” paparnya, Senin (14/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, pada pasal 5 ayat 3 terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. Kedua, dalam pasal 8 ayat 3 tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat 4 tentang ketentuan bagaimana cara pelaporan,” rincinya.

Selain itu ada enam pasal lagi yang Faizal sebutkan, yaitu Pasal 13 ayat 8 tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja, pasal 14 ayat 4 tentang tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan, pasal 16 ayat 6 tentang cara rekruitmen dan pelaporan tenaga kerja.

Pasal 19 ayat 5 tentang tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya, pasal 24 ayat 7 tentang persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu, dan yang terakhir adalah pasal 38 ayat 3 tentang pelayanan ketenagakerjaan.(*/bl)

Baca Juga  Pesta Karya Spansatara ke-8 Irma Sebut Cerminan Profil Pelajar Pancasila

Berita Terkait

Paripurna Ke 8, DPRD Kutai Timur Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Novel Dorong Pemkab Maksimalkan APBD 2023 Untuk Pembangunan Insfrastuktur yang Merata
Cegah Korupsi Terkait Multiyears dalam Penyusunan APBD, DPRD Kutai Timur Gelar Bimteknas Bersama KPK
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Novel Ingin Pemkab Hadirkan Puskesmas Plus di Daerah Pelosok
Asti Mazar Tegaskan Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Terealisasi
HGN, Asti Sebut Peran Guru Menentukan Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Amanat Harkitnas ke 115, Bupati Akui Beri Semangat Baru Bangun Kutai Timur

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:23 WITA

Sigap Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Kutim melalui Dinas PUPR Kutai Timur Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di APT Pranoto

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:21 WITA

Lucky Anima Akan Meriahkan Roadshow Bazar UMKM Garapan Diskop UKM

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:52 WITA

Bersama Dinas PUPR dan UPTD Kebersihan Kutai Timur, Camat Sangatta Utara Bergerak Lakukan Penanganan Awal Banjir

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:30 WITA

Banjir di Jalan Dayung, Dinas PUPR Kutai Timur Kerahkan Alat Berat Normalisasi Drainase

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:35 WITA

Bupati Katakan, Rekomendasi Dewan Wajib Dilaksanakan

Minggu, 14 Mei 2023 - 11:48 WITA

Diminta Secara Khusus, Heriansyah Masdar Siap Berlaga di Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT), Raymond Chouda. (bl/sangattaku.com)

TNI-POLRI

Ketua AJKT : Bak Pisau Bermata Dua, Jurnalis Harus Objektif

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:02 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Video

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA