Sangattaku.com – Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur meminta agar pemerintah daerah segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan.
Menurut salah satu anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Perbup turunan ini harus segera diterbitkan oleh pemerintah, mengingat isi dari Perda itu sendiri banyak membutuhkan aturan turunan untuk mendukung berjalannya Perda Ketenagakerjaan tersebut.
“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya. Karena kalau melihat isi dari Perda ini, ada sembilang Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya Perda ini, saya juga sudah berpesan kepada Pak Sudirman Latif untuk berkomunikasi dengan Bupati dan tim hukumnya agar segera dibuatkan (Perbup)” paparnya, Senin (14/11/2022).
“Pertama, pada pasal 5 ayat 3 terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. Kedua, dalam pasal 8 ayat 3 tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat 4 tentang ketentuan bagaimana cara pelaporan,” rincinya.
Selain itu ada enam pasal lagi yang Faizal sebutkan, yaitu Pasal 13 ayat 8 tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja, pasal 14 ayat 4 tentang tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan, pasal 16 ayat 6 tentang cara rekruitmen dan pelaporan tenaga kerja.
Pasal 19 ayat 5 tentang tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya, pasal 24 ayat 7 tentang persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu, dan yang terakhir adalah pasal 38 ayat 3 tentang pelayanan ketenagakerjaan.(*/bl)