Sangattaku.com – Sosper Ketenagakerjaan, Basti Tekankan Tiga Poin Penting Wajib Dilaksanakan Perusahaan. Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disahkan beberapa waktu lalu, kini memasuki tahap pensosialisasian.
Dalam sosper yang dilaksanakan di GOR Swarga Bara, Sangatta Utara, Senin (31/10/2022), dikatakan Basti diharidi lebih dari 100 management perusahaan yang ada di Kutai Timur.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi menekankan tiga poin penting dalam Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 100 manajemen perusahaan yang hadir,” terang legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
“Tiga poin penting sebagai pasal krusial dalam Perda Penyelengaraan Ketenagakerjaan kita sampaikan antara lain perusahaan wajib memiliki kantor cabang di Kutim, pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 80-20 persen, dan pembuka pelatihan kerja bagi angkatan kerja muda di Kutim,” terang Basti.
Basti mengatakan, terkait respon perusahaan, KPC menyambut baik Sosper Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dilakukan. Dalam giat tersebut, hadir dari pihak perusahaan, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, PT Thiess, PT Trakindo, PT UT, PT Hexindo, dan sub kontraktor perusahaan tersebut.
Basti menjelaskan, dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini, selain memudahkan pencari kerja, juga bagi penyedia kerja diatur sedemikian rupa agar lebih memudahkan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
“Dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini kan bisa membantu perusahaan dalam merekrut tenaga kerja,” pungkasnya.(*/bl)