
SANGATTAKU – Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Sangatta Utara tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dinilai cukup efektif. Kepala UPTD Kebersihan Sangatta Utara, Jurianto menyampaikan hal ini sesaat setelah selesai mengadakan giat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur perihal pengelolaan sampah.
Dalam kesempatan itu, Jurianto menyampaikan apresiasinya kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi Perda dimaksud,dalam hal ini yakni membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda tersebut. (ADV02/ DISKOMINFO STAPER)
Editor : bollem