SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar rapat Paripurna ke 10 tentang Penyampaian Nota Pengantar oleh Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni di Ruang Sidang Utama, Rabu (14/06/2023).
Mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Asisten Ekobang Zubair berkesempatan membacakan nota pengantar. Dalam penyampaiannya, nota penjelasan itu sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, serta Peraturan Pemerintah Nomar 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (ADV02/DISKOMINFO STAPER)
Editor : bollem