SANGATTAKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyampaikan bahwa hingga saat ini dia belum mendapatkan informasi pasti mengenai besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari pembangunan causeway Pelabuhan Kenyamukan untuk tahun 2023.
Joni menegaskan bahwa jika memang terdapat Silpa dari proyek tersebut, kemungkinan besar dana tersebut tidak bisa dicairkan lagi. Hal ini dikarenakan ketentuan pembayaran yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD melalui nota kesepakatan.
“Kalau memang pembayaran tidak sesuai progres, mungkin tidak bisa cair lagi anggaran tahun lalu itu. Karena pembayaran itu kan besarnya sudah ditentukan dalam nota kesepakatan dengan pemerintah. Kalau tidak cair, mungkin tidak bisa lagi dianggarkan itu,” jelas Joni.
Di sisi lain, Joni juga menggarisbawahi kemungkinan bahwa jika biaya yang dikeluarkan melebihi progres keuangan atau pembayaran yang telah dilakukan, hal tersebut akan menjadi utang bagi pemerintah.
“Ini masalah teknis pembayaran, kita tidak tahu,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman memberikan rincian terkait anggaran untuk proyek pembangunan Pelabuhan Sangatta. Anggaran total proyek sebesar Rp120 miliar terbagi menjadi anggaran fisik Rp115 miliar, anggaran non-fisik untuk konsultan Rp3,5 miliar, dan anggaran operasional Rp800 juta. Berdasarkan kontrak fisik, nilai proyek turun menjadi Rp113 miliar, sehingga anggaran yang disiapkan untuk tahun 2023 adalah Rp67 miliar.
Namun, realisasi anggaran pada tahun 2023 hanya mencapai Rp23 miliar, menyisakan sisa anggaran sebesar Rp43 miliar. Faizal menjelaskan bahwa anggaran tersisa tersebut tidak dapat dimasukkan kembali dalam APBD Perubahan tahun 2024, karena kesepakatan anggaran fisik hanya sebesar Rp45 miliar.
“Ini kan tidak bisa dimasukkan lagi, karena anggaran untuk tahun 2024 memang sudah ditetapkan Rp45 miliar, sesuai dengan kesepakatan pemerintah,” pungkasnya. (AD01/DPRD)