You dont have javascript enabled! Please enable it! Ketua DPRD Kutim Imbau Guru PPPK Tidak Pindah Tugas Ke Perkotaan - Sangattaku

Ketua DPRD Kutim Imbau Guru PPPK Tidak Pindah Tugas ke Perkotaan

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ketua () Kabupaten (), , mengeluarkan imbauan tegas kepada para guru, khususnya mereka yang berstatus Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), agar tidak tergesa-gesa melakukan pemindahan tugas ke area perkotaan. Kekhawatiran Joni muncul akibat potensi kekurangan guru di wilayah pedalaman jika guru-guru PPPK memutuskan untuk pindah ke kota.

Joni menyoroti bahwa pengangkatan guru PPPK telah berhasil memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah di daerah terpencil. Namun, ia mengingatkan bahwa hal ini bisa menjadi masalah besar jika setelah beberapa tahun, para guru tersebut memutuskan untuk berpindah ke wilayah perkotaan.

“Dengan pengangkatan guru PPPK ini, maka kebutuhan guru di sekolah-sekolah pedalaman sudah terpenuhi. Namun, jangan sampai setelah dua atau tiga tahun, mereka pindah ke kota. Selain di kota sudah penuh, dikhawatirkan sekolah di pelosok akan kekurangan guru lagi jika mereka pindah ke kota,” ujar Joni.

Joni menggarisbawahi bahwa kebutuhan guru di perkotaan sudah mencukupi, sementara perhatian lebih perlu diberikan pada sekolah-sekolah di pedalaman yang bisa kembali mengalami kekurangan tenaga pendidik jika terjadi migrasi guru-guru ke kota. Untuk mengatasi hal ini, Joni menekankan pentingnya penerapan yang ketat terhadap aturan kontrak yang telah disepakati oleh para guru PPPK.

Aturan kontrak tersebut mensyaratkan bahwa para guru harus mengabdi di sekolah penempatan mereka selama minimal 5 hingga 8 tahun sebelum diizinkan untuk pindah tugas.

“Kontrak ini harus ditegakkan. Karena tidak bisa dipungkiri, semua ingin pindah ke kota,” tegasnya.

Joni juga menambahkan bahwa prosedur untuk pemindahan tugas harus diperketat. Guru yang ingin pindah wajib mendapatkan persetujuan dari sekolah asal dan sekolah tujuan. Jika tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka proses pemindahan tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Permasalahan Pendidikan Masih Menumpuk, Faizal Rachman Pertanyakan Realisasi Anggaran Pendidikan di Kutim

Ia berharap agar setempat dapat menerapkan kebijakan ini dengan tegas, demi menjaga ketersediaan tenaga pendidik yang cukup di sekolah-sekolah pedalaman dan menghindari kekosongan yang tidak diinginkan di daerah-daerah tersebut.

“Kalau hanya dilepas, tapi tidak ada yang terima, maka tidak bisa juga pindah. Ini aaturannya. Kita berharap Dinas tegas dalam hal ini, agar guru tidak pindah-pindah, yang dapat mengakibatkan sekolah kekurangan guru,” tutupnya. (AD01/DPRD)

248Dibaca

Berita Terkait

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa
Jimmi Harapkan Insentif Fiskal Pusat Fokus Pada Kemiskinan Ekstrem di Kutim
Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024
Uci Tekankan Pentingnya Edukasi Moral Penting di Era Digital, Cegah Remaja Terlibat Pergaulan Bebas
Pemenuhan 3 Infrastruktur Dasar di Dapil III, Fokus Utama Akbar Tanjung
Terpilih Kembali, Ini Fokus Prayunita Utami
Anjas Apresiasi Program Universal Coverage Jamsostek untuk Tenaga Kerja Rentan
Cegah Perilaku Negatif Generasi Muda, Joni: Berikan Mereka Kegiatan yang Positif

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:50 WITA

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:57 WITA

Jimmi Harapkan Insentif Fiskal Pusat Fokus Pada Kemiskinan Ekstrem di Kutim

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:11 WITA

Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:06 WITA

Uci Tekankan Pentingnya Edukasi Moral Penting di Era Digital, Cegah Remaja Terlibat Pergaulan Bebas

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:38 WITA

Pemenuhan 3 Infrastruktur Dasar di Dapil III, Fokus Utama Akbar Tanjung

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:30 WITA

Terpilih Kembali, Ini Fokus Prayunita Utami

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:15 WITA

Anjas Apresiasi Program Universal Coverage Jamsostek untuk Tenaga Kerja Rentan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:20 WITA

Cegah Perilaku Negatif Generasi Muda, Joni: Berikan Mereka Kegiatan yang Positif

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(