SANGATTAKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengeluarkan imbauan tegas kepada para guru, khususnya mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak tergesa-gesa melakukan pemindahan tugas ke area perkotaan. Kekhawatiran Joni muncul akibat potensi kekurangan guru di wilayah pedalaman jika guru-guru PPPK memutuskan untuk pindah ke kota.
Joni menyoroti bahwa pengangkatan guru PPPK telah berhasil memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah di daerah terpencil. Namun, ia mengingatkan bahwa hal ini bisa menjadi masalah besar jika setelah beberapa tahun, para guru tersebut memutuskan untuk berpindah ke wilayah perkotaan.
“Dengan pengangkatan guru PPPK ini, maka kebutuhan guru di sekolah-sekolah pedalaman sudah terpenuhi. Namun, jangan sampai setelah dua atau tiga tahun, mereka pindah ke kota. Selain di kota sudah penuh, dikhawatirkan sekolah di pelosok akan kekurangan guru lagi jika mereka pindah ke kota,” ujar Joni.
Joni menggarisbawahi bahwa kebutuhan guru di perkotaan sudah mencukupi, sementara perhatian lebih perlu diberikan pada sekolah-sekolah di pedalaman yang bisa kembali mengalami kekurangan tenaga pendidik jika terjadi migrasi guru-guru ke kota. Untuk mengatasi hal ini, Joni menekankan pentingnya penerapan yang ketat terhadap aturan kontrak yang telah disepakati oleh para guru PPPK.
Aturan kontrak tersebut mensyaratkan bahwa para guru harus mengabdi di sekolah penempatan mereka selama minimal 5 hingga 8 tahun sebelum diizinkan untuk pindah tugas.
“Kontrak ini harus ditegakkan. Karena tidak bisa dipungkiri, semua ingin pindah ke kota,” tegasnya.
Joni juga menambahkan bahwa prosedur untuk pemindahan tugas harus diperketat. Guru yang ingin pindah wajib mendapatkan persetujuan dari sekolah asal dan sekolah tujuan. Jika tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka proses pemindahan tidak dapat dilanjutkan.
Ia berharap agar Dinas Pendidikan setempat dapat menerapkan kebijakan ini dengan tegas, demi menjaga ketersediaan tenaga pendidik yang cukup di sekolah-sekolah pedalaman dan menghindari kekosongan yang tidak diinginkan di daerah-daerah tersebut.
“Kalau hanya dilepas, tapi tidak ada yang terima, maka tidak bisa juga pindah. Ini aaturannya. Kita berharap Dinas Pendidikan tegas dalam hal ini, agar guru tidak pindah-pindah, yang dapat mengakibatkan sekolah kekurangan guru,” tutupnya. (AD01/DPRD)