Ketua DPRD Kutim Imbau Guru PPPK Tidak Pindah Tugas ke Perkotaan

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ketua () Kabupaten (), , mengeluarkan imbauan tegas kepada para guru, khususnya mereka yang berstatus Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), agar tidak tergesa-gesa melakukan pemindahan tugas ke area perkotaan. Kekhawatiran Joni muncul akibat potensi kekurangan guru di wilayah pedalaman jika guru-guru PPPK memutuskan untuk pindah ke kota.

Joni menyoroti bahwa pengangkatan guru PPPK telah berhasil memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah di daerah terpencil. Namun, ia mengingatkan bahwa hal ini bisa menjadi masalah besar jika setelah beberapa tahun, para guru tersebut memutuskan untuk berpindah ke wilayah perkotaan.

“Dengan pengangkatan guru PPPK ini, maka kebutuhan guru di sekolah-sekolah pedalaman sudah terpenuhi. Namun, jangan sampai setelah dua atau tiga tahun, mereka pindah ke kota. Selain di kota sudah penuh, dikhawatirkan sekolah di pelosok akan kekurangan guru lagi jika mereka pindah ke kota,” ujar Joni.

Joni menggarisbawahi bahwa kebutuhan guru di perkotaan sudah mencukupi, sementara perhatian lebih perlu diberikan pada sekolah-sekolah di pedalaman yang bisa kembali mengalami kekurangan tenaga pendidik jika terjadi migrasi guru-guru ke kota. Untuk mengatasi hal ini, Joni menekankan pentingnya penerapan yang ketat terhadap aturan kontrak yang telah disepakati oleh para guru PPPK.

Aturan kontrak tersebut mensyaratkan bahwa para guru harus mengabdi di sekolah penempatan mereka selama minimal 5 hingga 8 tahun sebelum diizinkan untuk pindah tugas.

“Kontrak ini harus ditegakkan. Karena tidak bisa dipungkiri, semua ingin pindah ke kota,” tegasnya.

Joni juga menambahkan bahwa prosedur untuk pemindahan tugas harus diperketat. Guru yang ingin pindah wajib mendapatkan persetujuan dari sekolah asal dan sekolah tujuan. Jika tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka proses pemindahan tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Kutim Berhasil Raih Opini WTP dari BPK RI, Arfan Apresiasi Kinerja Pemerintah

Ia berharap agar Dinas setempat dapat menerapkan kebijakan ini dengan tegas, demi menjaga ketersediaan tenaga pendidik yang cukup di sekolah-sekolah pedalaman dan menghindari kekosongan yang tidak diinginkan di daerah-daerah tersebut.

“Kalau hanya dilepas, tapi tidak ada yang terima, maka tidak bisa juga pindah. Ini aaturannya. Kita berharap tegas dalam hal ini, agar guru tidak pindah-pindah, yang dapat mengakibatkan sekolah kekurangan guru,” tutupnya. (AD01/DPRD)

310Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA