SANGATTAKU –SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutim selama periode keduanya. Dalam pernyataannya, Yan menjelaskan bahwa meskipun anggota DPRD tidak memiliki program pribadi, mereka memiliki tanggung jawab untuk mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai anggota legislatif, Yan menyebutkan tiga fungsi utama DPRD yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, dia menekankan bahwa anggota DPRD juga memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk masukan, saran, dan kritik terkait isu-isu yang berkembang.
“Pokok pikiran saya tidak hanya ada di Daerah Pemilihan saja, hampir di seluruh wilayah di Kutim ada. Karena saya berfikir, kalau misalnya calon yang mereka pilih tidak jadi, bagaimana nasib mereka selama lima tahun kedepan? Siapa yang akan membantu kalau bukan kita,” ujarnya.
Yan menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik harusnya hanya berlaku selama periode pemilihan umum. Setelah terpilih, anggota DPRD bertugas untuk melayani seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang politik atau perbedaan pilihan.
“Memang, dalam sumpah janji kita sebagai anggota DPRD itu ada kalimat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, tapi itu tidak bisa kita jadikan alasasn untuk tidak membantu masyarakat di luar daerah pemilihan kita. Dan itu diperbolehkan,” pungkasnya.
Dengan tekad untuk menjangkau semua lapisan masyarakat dan memperbaiki kondisi di seluruh Kutim, Yan berharap bahwa upaya tersebut akan membantu mengatasi ketimpangan pembangunan dan memastikan bahwa setiap wilayah di Kutim mendapatkan perhatian yang layak. (AD01/DPRD)