SANGATTAKU – Sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tujuh kecamatan di Kutai Timur (Kutim) mengikuti Pelatihan Perizinan Usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur. Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Juni 2024, bertempat di Hotel MS, Sangatta.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim Teguh Budi Santoso menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memajukan UMKM di Kutai Timur. “Kami ingin memberikan dukungan kepada pelaku UMKM sebagai upaya pemerintah dalam memajukan UMKM di Kutim,” ujar Teguh dalam wawancara dengan media setelah membuka acara.
Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan materi mengenai pengembangan usaha, manajemen keuangan, dan taktik pemasaran. Selain itu, mereka juga akan memiliki kesempatan untuk berbagi pengalaman dan membangun jaringan dengan pelaku UMKM lainnya. Teguh Budi Santoso juga menyoroti pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha.
“Saat ini, kami belum memiliki angka pasti mengenai persentase pelaku UMKM di Kutai Timur yang sudah memiliki izin usaha. Dari sekitar 12.000 pelaku UMKM yang terdaftar, belum dapat dipastikan berapa banyak yang sudah memiliki izin,” terang Teguh.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM mengenai pentingnya perizinan usaha dan memberikan panduan mengenai proses pengajuan izin. Dengan memiliki izin usaha yang lengkap, diharapkan UMKM dapat beroperasi secara sah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas. Semua ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian para pelaku UMKM.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami bahwa perizinan usaha bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang mereka tawarkan. (AD01/ Diskominfo Kutim)