SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender, sebuah langkah yang disambut baik oleh masyarakat, terutama kaum perempuan. Raperda ini diharapkan dapat memberikan peluang kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, terutama dalam hal akses pekerjaan dan partisipasi dalam pembangunan daerah.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menyatakan bahwa salah satu alasan utama munculnya Raperda ini adalah untuk mendorong kesetaraan hak antara kaum perempuan dan laki-laki, termasuk dalam lingkungan pemerintahan. Dia mencontohkan pengangkatan pejabat eselon yang seharusnya seimbang antara kedua gender.
“Kami ingin ada kesetaraan dan pemenuhan hak yang sama antara perempuan dan laki-laki. Misalnya, dalam hal pengangkatan pejabat eselon di pemerintahan, diharapkan ada keseimbangan gender,” kata Yan.
Tidak hanya di sektor pemerintahan, Yan juga menegaskan pentingnya peran swasta dalam mendukung implementasi pengarusutamaan gender. Setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ia mengingatkan perusahaan untuk ikut serta dalam pelaksanaannya.
“Kami tidak ingin ada perusahaan yang hanya menerima karyawan laki-laki. Ini akan berdampak pada kesempatan kerja bagi perempuan,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi D yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat, Yan menambahkan bahwa Raperda Pengarusutamaan Gender ini berkorelasi dengan beberapa Perda yang sudah disahkan sebelumnya, termasuk Perda Ketenagakerjaan. Di dalam Perda tersebut, terdapat ketentuan mengenai persentase tenaga kerja lokal yang harus diakomodir oleh perusahaan, dan Yan berharap ketentuan ini juga berlaku dalam penerimaan tenaga kerja perempuan.
“Raperda ini juga akan masuk ke dalam program pemerintah yang harus dijalankan dengan persentase yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Yan berharap bahwa dengan adanya Perda Pengarusutamaan Gender, masyarakat tidak lagi mengalami diskriminasi berbasis gender dalam berbagai sektor, terutama dalam dunia kerja. (AD01/ DPRD)