SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menegaskan bahwa anggota DPRD harus mampu memaksimalkan peran sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Sebagai wakil rakyat, tugas utama anggota DPRD adalah mengawasi dan memastikan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas kita sederhana. Kita menerima aspirasi dari masyarakat, sering turun ke lapangan, dan mengawasi kerja pemerintah agar program terlaksana dengan baik sesuai aturan,” ujar Yan dalam pernyataannya baru-baru ini.
Yan menekankan bahwa selain menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penilaian pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), kebijakan pemerintah daerah, serta anggaran berbasis kinerja, anggota DPRD juga harus mampu menyerap aspirasi masyarakat. Ini adalah bagian penting dalam menjalankan peran mereka sebagai wakil rakyat.
Sebagai Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan merasa tugasnya sebagai anggota DPRD adalah panggilan hati untuk melayani semua lapisan masyarakat, baik dalam keadaan sulit maupun senang. “Menjadi wakil rakyat berarti kita harus tetap memberikan pelayanan terbaik, apa pun situasinya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan alasan mengajukan diri sebagai anggota DPRD adalah keinginannya untuk memberikan bantuan lebih besar kepada masyarakat, terutama dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Yan mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk tidak jumawa dan selalu mengingat posisi mereka sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai orang yang lebih tinggi dari rakyat. “Kita tidak boleh merasa lebih tinggi dari masyarakat karena pada hakikatnya, kita adalah wakil rakyat yang harus melayani mereka,” pungkasnya. (AD01/ DPRD)