Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebagai salah satu wilayah terluas di Kalimantan Timur, memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, meskipun banyak di antaranya belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagian besar hasil SDA diekspor ke luar negeri, menjadikannya salah satu penghasil devisa utama bagi negara, terutama dari sektor pertambangan, kehutanan, dan hasil lainnya.

“Sumber daya alam di Kutai Timur sebagian besar diekspor, menjadikannya penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor pertambangan dan kehutanan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemekaran) Poniso Suryo Renggono saat membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan penguatan kapasitas Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaltim, di Royal Victoria Hotel, Kamis (25/07/2024).

Poniso, yang biasa disapa, juga menambahkan bahwa Kutai Timur tidak hanya kaya akan SDA tetapi juga dikenal dengan kearifan lokal, adat, dan budaya yang masih terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat menjadi isu penting baik di tingkat nasional maupun daerah, sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2).

Namun, dalam pelaksanaannya, pengakuan dan perlindungan hak-hak ekonomi dan sosial budaya masyarakat hukum adat, termasuk sumber-sumber kehidupan seperti tanah, hutan, laut, dan perairan, masih berjalan lamban.

“Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat penting karena mereka sudah ada jauh sebelum NKRI terbentuk,” tambah Poniso.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, Pemkab Kutim juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga  Ketua Komisi D DPRD Kutim Desak Penanganan Pengemis dan PGOT

“Regulasi-regulasi ini dapat menjadi rujukan bagi Panitia MHA Kabupaten Kutai Timur dalam memberikan kepastian hukum melalui Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA),” bebernya.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Muhammad Jamil Harahap, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh 50 peserta. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Perkumpulan PADI dan Bioma Samarinda. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

“Kegiatan ini merupakan strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempercepat pemberdayaan PPMHA melalui kolaborasi antar pihak sesuai kewenangan,” ujarnya. (AD01/ Diskominfo Kutim)

648Dibaca

Berita Terkait

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Reses Perdana Eddy Markus Palinggi, Warga Teluk Lingga Harapkan Perlindungan dari Intimidasi Mafia Tanah
DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:31 WITA

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:26 WITA

Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Senin, 11 November 2024 - 21:02 WITA

Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WITA

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA