
SANGATTAKU – Persiapan pengoperasian bus perintis menuju Muara Bengkal tidak hanya berkaitan dengan armada dan pola pelayanan, tetapi juga kondisi ruas yang akan dilintasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur kini memetakan sejumlah akses yang belum memiliki status jalan resmi.

Mewakili Dinas PUPR Kutim, adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Wahasuna Aqla, mengungkapkan persoalan tersebut dalam rapat koordinasi pembahasan pemanfaatan jalan hauling di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ruas menuju Muara Bengkal yang berada di kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat ruas bersangkutan tidak masuk dalam kewenangan jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Terkait jalur-jalur yang mau dipakai nanti seperti apa, karena kalau ke Muara Bengkal itu memang ada jalur-jalur yang non-status karena ada yang masuk kawasan hutan,” jelas Aqla.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diselesaikan sebelum layanan transportasi antarkawasan direalisasikan. Pasalnya, rencana trayek Samarinda–Muara Bengkal–Muara Ancalong membutuhkan kepastian akses yang dapat dilalui armada secara berkelanjutan.
Untuk menyiasati kondisi tersebut, PUPR bersama Dishub membahas pemanfaatan ruas alternatif yang berada di kawasan operasional perusahaan. Jalan hauling menjadi salah satu akses yang dipertimbangkan untuk mendukung perjalanan bus menuju wilayah tujuan.
Aqla menerangkan, pemetaan diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran mengenai kondisi dan status setiap ruas yang berkaitan dengan rencana pelayanan. Dengan begitu, kebutuhan penanganan maupun koordinasi pemanfaatan akses dapat ditentukan sesuai kondisi di lapangan.
Persiapan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari tahapan pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan transportasi yang menghubungkan wilayah pedalaman. Pemerintah juga perlu memastikan akses yang digunakan tidak menimbulkan persoalan kewenangan maupun mengganggu aktivitas lain di sepanjang lintasan.
Hasil pemetaan dan pembahasan teknis selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kesiapan akses sebelum bus perintis mulai beroperasi. (adv/Diskominfo Kutim)






















