
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus memacu pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu fokus utama yang tengah didorong adalah percepatan pembentukan Sekolah Ramah Anak (SRA) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kutai Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Cholid, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai indikator SRA terus masif dilakukan agar setiap satuan pendidikan memahami parameter yang harus dipenuhi untuk menyandang predikat sekolah yang aman dan ramah bagi anak.

“Capaian sekolah ramah anak itu kan belum menyeluruh, sehingga target utama kita nanti sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kutai Timur bisa tersertifikasi. Hari ini kita sosialisasikan dulu indikator-indikator apa yang harus dipenuhi oleh sekolah agar punya label sebagai sekolah ramah anak,” ujar Idham Cholid, Jumat (11/9/2026).
Selain fokus pada klaster pendidikan, DP3A Kutim juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan dan pencegahan angka perkawinan usia anak. Untuk menekan praktik tersebut, DP3A bekerja sama dengan Pengadilan Agama melalui skema pendampingan psikologis bagi anak yang mengajukan dispensasi nikah.
Idham mengungkapkan, sebelum diputus oleh Pengadilan Agama, anak yang mengajukan dispensasi wajib dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil rekomendasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan.

“Kami juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk edukasi efek kesehatan perkawinan anak di Puskesmas, serta Dinas Pendidikan guna menekan angka putus sekolah. Sebab, anak yang menikah dini umumnya langsung berhenti sekolah, dan ini berdampak besar pada angka putus sekolah di Kutim,” terangnya.
Dalam menghadapi tantangan budaya lokal yang masih mentoleransi pernikahan di bawah batas usia minimum undang-undang (19 tahun), DP3A Kutim aktif merangkul tokoh adat dan tokoh agama. Pelibatan ini dilakukan melalui pendekatan budaya, agama, hingga aspek kesehatan secara bertahap.
Guna mengatasi keterbatasan anggaran di 18 kecamatan, edukasi dilaksanakan secara fleksibel menggunakan metode hibrida (gabungan luring dan daring) agar jangkauan sosialisasi perlindungan anak dapat merata hingga ke pelosok daerah. (adv/Diskominfo Kutim)




















