
SANGATTAKU – Pengawasan alokasi anggaran desa di Kecamatan Rantau Pulung diarahkan pada upaya pembinaan tata kelola pemerintahan di tingkat bawah. Langkah pemantauan yang menyasar sembilan desa sejak 31 Agustus 2026 tersebut mengedepankan pola pendampingan bagi para pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, menjelaskan bahwa kecamatan memiliki tanggung jawab fungsi kontrol sekaligus pembina bagi pemerintah desa. Menurutnya, pemantauan berkala diperlukan guna memetakan capaian pembangunan dan realisasi anggaran di setiap wilayah.
Ia menegaskan, kehadiran tim evaluasi ke desa-desa bukan untuk mengintimidasi atau memilah kekurangan para pejabat desa dalam mengelola keuangan.
“Monitoring APBDes itu kan memang selayaknya sudah harus dilakukan oleh kecamatan selaku pembina dari desa-desa. Monitoring itu juga dilakukan tidak mencari kesalahan desa, akan tetapi sebagai pendamping atau pembina itu berkewajiban untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan yang ada di desa-desa dan realisasi APBD-nya,” terang Vita saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Sabtu (12/9/2026).
Pendekatan tersebut dimanfaatkan untuk mengidentifikasi hambatan teknis maupun potensi kekeliruan administrasi secara dini. Dengan deteksi awal, pemerintah desa dapat segera mengambil tindakan korektif sebelum hambatan tersebut berdampak pada risiko hukum atau mengganggu alokasi program berikutnya.

Selain mengawal keselarasan antara dokumen APBDes dan pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik, pemantauan ini memastikan alokasi Dana Desa berjalan tepat sasaran serta efisien.
Skema pendampingan dalam Monev ini juga difokuskan pada penguatan materi teknis bagi aparatur desa. Materi pembinaan mencakup pemahaman struktur penyusunan pertanggungjawaban keuangan hingga mekanisme tata kelola administrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/Diskominfo Kutim)




















