Felly Lung : Hanya Anak Durhaka Yang Menyeret Orang Tuanya Ke Depan Meja Persidangaan, Sekarang Minta Ditengahi? Lebih Baik Kosongkan Gedung KNPI, Itu Aset Pemerintah

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU –  “Surat Bupati seyogyanya bukan candaan yang bisa diolah-polah untuk mendapat pengakuan pemerintah, lebih baik kosongkan gedung tersebut dari pada sibuk meminta dan klaim pengakuan dari Pemerintah,” pernyataan tegas Ketua DPD KNPI Kab. Kutai Timur, Felly Lung (11/09/2021), menanggapi ketidak-legowoan kubu Lukas Himuq dan Aleks Bhajo terkait Surat Bupati yang memerintahkan untuk penghentian penggunaan dan pemanfaatan aset daerah, dalam hal ini termasuk pengosongan Gedung KNPI.

“Sekarang Masyarakat tidak butuh pengakuan tapi butuh aksi nyata bukan omong besar, katanya sudah ada SK Kemenkumham, kenapa lagi kesana-sini teriak minta diakui, lebih baik aksi Pemuda bukan habiskan waktu di Warung Kopi, lebih kongkrit kosongkan Gedung KNPI, serahkan ke pemerintah, karena toh juga mereka vakum cuma rapat-rapat.” imbuhnya pula.

Felly Lung memaparkan, tafsiran kubu Lukas Himuq dan Aleks Bhajo perihal diakuinya kubu mereka oleh Pemkab Kutim, didasar dari Surat Bupati Kutai Timur yang menginstruksikan penghentian penggunaan dan pemanfaatan aset daerah serta pengosongan gedung, sangatlah tidak relevan.

 

Surat Bupati Kutai Timur kepada KNPI terkait instruksi penghentian penggunaan dan pemanfaatan aset daerah.

 

“Tidak ada pernyataan Bupati mengakui, tetapi hanya menekankan posisi hukum yang diajukan Lukas Cs, dan perlunya gedung tersebut dikosongkan, sebagai asas netralitas pada objek bangunan gedung dan aset bergerak lainnya, bukan pada aspek keberadaan mereka di Kutim, jelas dari awal tidak ada satupun unsur Pemerintah maupun FKPD hadir dalam Musda mereka,” terangnya.

Tak hanya itu, menanggapi pernyataan Lukas Himuq dan Aleks Bhajo yang mengatakan bahwa selama ini Gedung KNPI difasilitasi oleh kubu mereka, baik pembayaran air, listrik, serta kebersihaan, dinilai Felly Lung sama sekali tidak ada korelasinya dengan perintah pengosongan gedung.

“Tidak ada dalam dalil, bagi mereka yang bayar air dan listrik serta kebersihaan maka mereka yang memiliki Gedung, gedung tetap milik pemerintahlah,” tutur Felly Lung.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, DWP Kutim Gelar Silaturrahmi dan Lomba Hias Telur

“Selain itu kasian Gedung itu terlantar, liat aja dan sudah benar pemerintah ambil alih, perlu dicek dan diaudit, jika ada dugaan kerugiaan negara bisa diproses secara hukum, jadi tidak ada cerita karena sudah bayar air dan listrik jadi gedung bisa jadi hak milik,” imbuh Felly Lung pula.

2.2kDibaca

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 September 2026 - 08:09 WITA

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA