Raperda Sapras Utilitas Perumahan Dikebut, Pastikan Pembangunan Perumahan Sesuai Aturan

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas oleh DPRD, dua di antaranya memiliki tenggat waktu yang harus segera diselesaikan. Dua Raperda ini adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Sarana dan Prasarana Utilitas perumahan.

Agusriansyah Ridwan mengungkapkan, bahwa pemerintah telah memberikan deadline terkait dengan dua Raperda ini, yang menyoroti isu penting terkait pendapatan daerah dan infrastruktur perumahan.

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (*/ist)

Raperda tentang sarana dan prasarana utilitas perumahan menjadi sangat relevan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk yang berdampak pada kebutuhan perumahan, terutama di kota Sangatta. Meskipun pengembang swasta bertanggung jawab atas infrastruktur pendukung, dalam pembahasan Raperda ini, aspek-aspek seperti klausul bersama akan dibahas. Ini termasuk situasi di mana pengembang mungkin agak lambat dalam menyediakan fasilitas pendukung.

“Misalnya mereka [pengembang, red] agak lambat dalam memberikan fasilitas pendukung, pemerintah bisa ambil peran,” papar Agusriansyah.

Dalam pembahasan Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan, akan dilakukan tahapan dan proses pembahasan yang komprehensif. Ini juga akan melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait.

Raperda ini memiliki tujuan jelas, yaitu untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam pembangunan perumahan.

“Nantinya regulasi ini akan sesuai dengan peraturan diatasnya, termasuk yang akan kita kaji mana yang menjadi tanggung jawab pengembang dan mana yang bisa diintervensi oleh pemerintah,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, ditambahkan Agusriansyah, Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan ini akan menjadi acuan dalam upaya untuk mempercepat dan meratakan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Terpilih

Dikatakannya, pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting dalam mengatur perkembangan Kutai Timur dan memastikan bahwa pembangunan dan pertumbuhan wilayah ini berlangsung sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. (AD01/Sek-DPRD)

914Dibaca

Berita Terkait

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus
Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur
Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen
Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar
BPBD Kutai Timur Ingatkan Titik Hotspot Tak Bisa Langsung Disebut Karhutla
Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan
Pengembang Diminta Segera Serahkan Aset PSU, Agar Perbaikan Infrastruktur Perumahan Bisa Dilakukan
Pemkab Kutim Fokus Susun FS Jembatan Timbang, Tiga Lokasi Dinilai Layak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:48 WITA

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 September 2026 - 09:21 WITA

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 September 2026 - 09:11 WITA

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 08:44 WITA

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Selasa, 15 September 2026 - 20:33 WITA

Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:06 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:48 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:11 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:44 WITA