Gelar Sosper dan Perundang-undangan Perkoperasian, Teguh Tekankan Pentingnya GCG Dalam Menjalankan Koperasi

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop dan UKM) mengadakan kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan dan Peraturan Perkoperasian pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Aula Café Teras Belad dan dihadiri oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai koperasi di wilayah Kutim.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Teguh Budi Santoso mengalungkan kartu tanda peserta secara simbolis. (*/ ist)

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskop dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso. Dalam acara ini, Abdullah Hanief dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur diundang sebagai narasumber utama.

Firman Wahyudi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Diskop dan UKM Kutim serta Ketua Panitia, menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut. Firman mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara implementasi undang-undang dan peraturan perkoperasian, serta dampak yang mungkin timbul jika peraturan tersebut tidak dipatuhi. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam di kabupaten.

“Peserta merupakan perwakilan dari koperasi yang ada dibeberapa kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung. Firman juga berharap, informasi yang didapat selama sosialisasi ini dapat diterapkan dan disebarluaskan di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Teguh Budi Santoso menekankan pentingnya pemahaman tentang peraturan perkoperasian. Dirinya menambahkan, pemerintah melakukan afirmasi melalui Dinas Koperasi dan UKM dalam peningkatan dan pengembangan perkoperasian, berupa pemfasilitasan bimbingan, penyuluhan, pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Ini adalah salah satu bentuk afirmasi tersebut, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi peraturan perkoperasian. Dengan harapan agar dapat memberikan pemahaman kepada pengurus, pengawas maupun anggota koperasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur perkoperasian,” tuturnya.

Baca Juga  Hasil Pengecekan Lapangan di Rantau Pulung, Proyek Fisik Desa Mayoritas Sesuai RAB

Teguh juga menjelaskan bahwa dalam mengelola dan mengembangkan usaha, koperasi tidak hanya harus mengikuti peraturan pemerintah sebagai regulator, tetapi juga harus mengacu pada peraturan internal seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan peraturan khusus koperasi yang telah disepakati. “Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh pengurus dan anggota,” imbuhnya.

Salah satu fokus penting dari sosialisasi adalah penerapan Good Cooperative Governance (GCG). “Penerapan GCG ini penting untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen internal koperasi,” jelas Teguh. Ia menambahkan bahwa GCG mencakup beberapa aspek, seperti pengelolaan organisasi yang berbasis pada nilai-nilai koperasi, pengelolaan keuangan yang berorientasi pada peningkatan kinerja, serta upaya memberikan manfaat dan partisipasi kepada masyarakat.

“Usaha koperasi harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian sekitar,” tutup Teguh Budi Santoso. (AD01/ Diskominfo Kutim)

1.0kDibaca

Berita Terkait

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus
Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur
Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen
Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar
BPBD Kutai Timur Ingatkan Titik Hotspot Tak Bisa Langsung Disebut Karhutla
Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan
Pengembang Diminta Segera Serahkan Aset PSU, Agar Perbaikan Infrastruktur Perumahan Bisa Dilakukan
Pemkab Kutim Fokus Susun FS Jembatan Timbang, Tiga Lokasi Dinilai Layak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:48 WITA

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 September 2026 - 09:21 WITA

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 September 2026 - 09:11 WITA

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 08:44 WITA

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Selasa, 15 September 2026 - 20:33 WITA

Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:06 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:48 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:11 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:44 WITA