SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna XXXIV untuk menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi.

Sekretaris Dewan, Juliansyah, menyampaikan bahwa tugas utama Pansus adalah membahas LKPJ Bupati Kutai Timur 2024. Pansus juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah atau pihak lain yang diperlukan guna memperlancar tugasnya.
“Pansus diberikan waktu bekerja mulai 24 Maret hingga 14 Mei 2025. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Juliansyah menambahkan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Berikut susunan Panitia Khusus LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2025:
- Julianus Palangiran – Ketua
- Hepnie Armansyah – Wakil Ketua
- Ardiansyah – Anggota
- Sayyid Umar – Anggota
- Kari Palimbong – Anggota
- Hasnah – Anggota
- Kajan Lahang – Anggota
- Pandi Widiarto – Anggota
- Faisal Rachman – Anggota
- David Rante – Anggota
Keputusan ini ditetapkan di Sangatta pada 24 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmy. (*/MMP)