
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mematangkan rencana pembangunan Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Tahun ini, Pemkab Kutim memprioritaskan penyusunan dokumen studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) yang akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, menjelaskan tahapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026). Ia menerangkan, rencana pembangunan UPPKB telah melalui sejumlah tahapan, termasuk koordinasi dan survei teknis oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur di bawah Kementerian Perhubungan.

“Tahun ini kita akan membuat dokumen FS-nya dulu. Karena alhamdulillah ini perjalanan panjang juga, kita melalui tahapannya termasuk survei dari BPTD Kementerian Perhubungan karena ini adalah kewenangannya,” jelas Abdul Muis.
Keberadaan UPPKB nantinya berfungsi sebagai fasilitas pengawasan dan pengendalian muatan kendaraan angkutan barang. Jembatan timbang digunakan untuk memeriksa antara lain tata cara pemuatan, dimensi kendaraan, tekanan sumbu, dokumen angkutan, hingga kelebihan muatan. Pengawasan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan Survei Lapangan BPTD Kelas II Kalimantan Timur Nomor 34/PRASARANA/XI/2025, survei dilakukan terhadap sejumlah titik di ruas Jalan Poros Bontang-Sangatta untuk melihat kelayakan lokasi pembangunan UPPKB.
Dari lima lokasi yang ditinjau, tiga di antaranya dinilai layak untuk ditindaklanjuti dari sisi teknis. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, yang menjadi salah satu akses utama menuju Kutai Timur dari arah Bontang.
Lokasi pertama berada di depan Kantor Camat Teluk Pandan, sebelah kanan jalan dari arah Bontang menuju Sangatta. Lokasi kedua berada di depan Tamban, sekitar tiga kilometer dari Simpang Tiga Bontang-Sangatta, juga di sisi kanan jalan.
Sementara lokasi ketiga berada di depan Gerbang Suka Rahmat, sekitar satu kilometer dari Simpang Tiga Bontang-Sangatta atau di depan Makam Lapri.
Meski terdapat lokasi yang dinilai layak, hasil survei BPTD juga memuat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti, terutama berkaitan dengan aspek teknis dan status kepemilikan lahan.
Catatan tersebut antara lain terdapat pada sejumlah titik di sekitar KM 7 dan KM 8 Jalan Poros Bontang-Sangatta. Kejelasan status lahan dinilai penting untuk mendukung proses penyediaan dan pembebasan lahan pada tahapan selanjutnya.
Abdul Muis menerangkan, pembagian kewenangan dalam rencana pembangunan UPPKB tersebut telah jelas. Pemkab Kutim memiliki tanggung jawab dalam penyediaan dan pembebasan lahan, sedangkan pembangunan fisik menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Kutai Timur hanya punya kewenangan untuk membebaskan lahan. Jadi dari kementerian mereka yang membangun. Pemerintah daerah dalam hal ini menyiapkan lahan, tapi pembangunan fisik adalah dari kementerian,” terangnya.
Dengan penyusunan FS yang direncanakan melalui APBD Perubahan tahun ini, Pemkab Kutim terlebih dahulu akan mematangkan aspek kelayakan dan kesiapan lahan sebelum pembangunan fisik UPPKB masuk ke tahapan berikutnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















