Pengembang Diminta Segera Serahkan Aset PSU, Agar Perbaikan Infrastruktur Perumahan Bisa Dilakukan

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur mendorong pengembang perumahan segera menyelesaikan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas sebelum melakukan intervensi terhadap fasilitas umum di kawasan perumahan, termasuk penanganan jalan lingkungan dan drainase.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kutai Timur, Asran Lode. (Meika/ sgtk)

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Disperkim Kutai Timur, Asran Lode, menjelaskan pemerintah tidak dapat begitu saja melakukan pembangunan atau perbaikan terhadap fasilitas PSU yang masih menjadi tanggung jawab pengembang.

Menurutnya, proses penyerahan aset harus terlebih dahulu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi tersebut di antaranya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.

“Memang pemerintah ini tidak bisa langsung masuk menangani PSU yang ada di perumahan tanpa tahapan penyerahan aset sesuai undang-undang dan Permendagri,” jelas Asran Lode, Senin (14/9/2026).

Ia mengungkapkan, realisasi penyerahan aset PSU di Kutai Timur hingga kini masih terbatas. Dari kawasan perumahan yang ada, baru sekitar 11 hingga 12 titik yang telah menyelesaikan proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

Kawasan yang telah menyerahkan aset tersebut mayoritas merupakan perumahan subsidi. Sementara pada kawasan perumahan komersial, belum ada yang tercatat menyelesaikan proses penyerahan aset PSU.

Asran menyebut, salah satu kendala dalam proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Pengembang perlu mengikuti tahapan yang telah ditetapkan agar aset PSU dapat diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Dinilai Terbaik se-Kabupaten Kota di Kaltim, Gubernur Isran Noor Bangga Resmikan Gedung Baru Kantor UPTD PPRD dan Samsat Sangatta

Prosesnya diawali dengan pengajuan penyerahan aset melalui Bidang Perumahan Umum. Setelah kelengkapan dokumen dan berita acara penyerahan terpenuhi, data tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bidang PSU untuk diproses sesuai ketentuan.

“Ini yang terus kami sosialisasikan kepada para pengembang agar fasilitas warga bisa segera tersentuh pembangunan,” jelasnya.

Menurut Asran, penyelesaian proses serah terima tersebut juga memberikan kepastian mengenai status fasilitas PSU di kawasan perumahan. Setelah menjadi aset pemerintah daerah, fasilitas tersebut memiliki dasar yang lebih kuat untuk diakomodasi dalam perencanaan penanganan infrastruktur.

Karena itu, Disperkim Kutai Timur meminta pengembang tidak menunda proses penyerahan PSU. Kepastian status aset dinilai menjadi salah satu bagian penting agar kebutuhan peningkatan infrastruktur lingkungan perumahan, seperti jalan dan drainase, dapat ditindaklanjuti pemerintah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah. (adv/Diskominfo Kutim)

561Dibaca

Berita Terkait

Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk
Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus
Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur
Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen
Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar
BPBD Kutai Timur Ingatkan Titik Hotspot Tak Bisa Langsung Disebut Karhutla
Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan
Pemkab Kutim Fokus Susun FS Jembatan Timbang, Tiga Lokasi Dinilai Layak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:06 WITA

Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Rabu, 16 September 2026 - 09:48 WITA

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 September 2026 - 09:21 WITA

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 September 2026 - 09:11 WITA

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 08:44 WITA

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:06 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit, Akta hingga NIK Bayi Kini Bisa Diurus

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:48 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Batik Jadi Andalan UMKM Swarga Bara, Pasarnya Mulai Merambah Luar Kutai Timur

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Realisasi Infrastruktur Desa Swarga Bara Capai 80 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:11 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Kemarau Berkepanjangan, Mahyunadi Minta Warga Jaga Lahan Agar Tak Terbakar

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:44 WITA