
SANGATTAKU -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memastikan penanganan infrastruktur pada 2026 tidak hanya menyasar kawasan perumahan yang dibangun pengembang, tetapi juga permukiman swadaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Disperkim Kutai Timur, Asran Lode, menjelaskan kepastian tersebut diperoleh setelah adanya klarifikasi dari pihak kementerian mengenai cakupan pengertian perumahan dalam regulasi yang menjadi acuan pemerintah daerah.

Sebelumnya, sempat terdapat perbedaan pemahaman antara Disperkim dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur terkait istilah perumahan dalam Permendagri. Pemahaman awal mengarah pada kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang atau developer.
Namun, hasil klarifikasi dengan pihak kementerian memastikan cakupan tersebut tidak terbatas pada perumahan yang dibangun pengembang. Permukiman yang tumbuh secara swadaya di tengah masyarakat, termasuk kawasan padat penduduk, juga dapat menjadi bagian dari penanganan infrastruktur sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
“Termasuk perumahan yang dibangun oleh developer, perumahan swadaya yang tumbuh dengan sendirinya di masyarakat seperti kawasan padat penduduk juga menjadi bagian yang kami tangani, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Itu kata kuncinya,” jelas Asran Lode, Senin (14/6/2026).
Dari sisi pelaksanaan, Disperkim saat ini juga tengah mempersiapkan sejumlah kegiatan fisik yang masuk dalam program tahun anggaran 2026. Asran menyebut terdapat kurang lebih 400 paket pekerjaan yang telah dipersiapkan dan dapat dipantau melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Menurutnya, proses administrasi untuk paket yang berkaitan dengan pergeseran anggaran terus dikebut agar pelaksanaannya dapat segera memasuki tahap penandatanganan kontrak sebelum perubahan anggaran.
Meski demikian, pelaksanaan seluruh paket tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Disperkim akan memprioritaskan penanganan berdasarkan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan diperluasnya cakupan penanganan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjangkau kebutuhan infrastruktur secara lebih merata, tidak hanya di kawasan perumahan terencana, tetapi juga pada permukiman swadaya yang berkembang di tengah masyarakat. (adv/Diskominfo Kutim)




















