
SANGATTAKU – Pemenuhan fasilitas umum di kawasan permukiman Kabupaten Kutai Timur membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat daerah. Untuk memastikan setiap kebutuhan masyarakat tertangani sesuai kewenangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur mengedepankan sinkronisasi program lintas sektor.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Disperkim Kutai Timur, Asran Lode, menerangkan kebutuhan fasilitas di lingkungan permukiman cukup beragam. Penanganannya tidak hanya menyangkut infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase, tetapi juga fasilitas umum lainnya.

Beberapa di antaranya berupa tempat ibadah, pos ronda atau pos keamanan lingkungan hingga fasilitas ruang publik seperti taman bermain anak. Namun, tidak seluruh fasilitas tersebut secara khusus menjadi kewenangan Disperkim.
Asran menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan daerah terdapat sejumlah program yang memiliki keterkaitan dengan tugas perangkat daerah lain. Kondisi tersebut juga terlihat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga diperlukan penyelarasan agar masing-masing program ditempatkan sesuai kewenangannya.
Salah satu yang memiliki irisan kewenangan adalah penyediaan fasilitas ramah anak atau pojok bermain anak. Program tersebut sebelumnya sempat dibahas dalam forum bupati dan dalam pelaksanaannya dapat berkaitan dengan Disperkim maupun Dinas Pendidikan.
“Jadi kayak beririsan gitu, ya tinggal kita saling koordinasi aja. Sama juga tadi masalah taman bermain anak, bisa di Dinas Pendidikan, bisa di sini. Prinsipnya kita selaraskan lewat koordinasi lintas sektor,” jelas Asran, Senin (14/9/2026).
Selain fasilitas bermain anak, kebutuhan penerangan di kawasan permukiman juga memerlukan koordinasi dengan perangkat daerah lain. Untuk penyediaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) lingkungan, misalnya, terdapat keterkaitan dengan kewenangan Dinas Perhubungan.
Menurut Asran, perbedaan kewenangan tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan sejak proses perencanaan. Koordinasi dilakukan agar kebutuhan yang sama tidak masuk dalam program berbeda secara bersamaan atau justru terlewat karena masing-masing pihak menganggapnya menjadi kewenangan instansi lain.
Ia menambahkan, usulan fasilitas publik dari masyarakat tetap dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan penanganannya dengan tugas masing-masing perangkat daerah serta ketersediaan anggaran.
Dengan mekanisme tersebut, pembangunan fasilitas di kawasan permukiman diharapkan dapat berlangsung lebih terarah. Masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap fasilitas yang dibutuhkan, sementara pelaksanaannya berjalan sesuai pembagian kewenangan antarperangkat daerah.
Disperkim Kutai Timur pun terus mendorong koordinasi dalam setiap program yang memiliki keterkaitan lintas sektor. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga efektivitas pembangunan sekaligus memastikan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat dapat ditangani secara tepat sasaran. (adv/Diskominfo Kutim)




















