
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah mitigasi menghadapi fenomena kabut asap yang melanda sejumlah wilayah. Pemerintah daerah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan aktivitas di luar ruangan, termasuk bagi pelajar dan aparatur pemerintahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Kutim tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026.

Bupati mengatakan surat edaran telah diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi udara dan kabut asap yang terjadi di wilayah Kutai Timur. Pembatasan tersebut terutama diarahkan terhadap kegiatan yang dilakukan di luar ruangan.
“Saya sudah mengeluarkan edaran dari kemarin untuk istirahat bagi anak-anak sekolah, kegiatan pemerintahan yang ada di luar juga istirahat,” ungkap Ardiansyah Sulaiman.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah meminta aktivitas luar ruangan yang melibatkan pelajar maupun kegiatan pemerintahan untuk sementara dikurangi atau dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan mitigasi terhadap dampak kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Meski demikian, kondisi pada saat Bupati memberikan keterangan disebut mulai menunjukkan perubahan. Ia menyampaikan rasa syukur karena kondisi cuaca dan jarak pandang pada hari tersebut terlihat lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Ardiansyah Sulaiman menyebut kondisi tersebut tampak dari cuaca yang mulai lebih cerah serta jarak pandang yang mengalami perbaikan.
Kondisi kabut asap sebelumnya menjadi perhatian karena dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, terutama kegiatan yang dilakukan di ruang terbuka. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah pembatasan sementara sebagai bentuk antisipasi.
Selain masyarakat umum, lingkungan pendidikan menjadi salah satu sektor yang mendapatkan perhatian. Surat edaran tersebut mengatur adanya waktu istirahat bagi anak-anak sekolah dari aktivitas tertentu yang dilakukan di luar ruangan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selanjutnya masih memantau perkembangan kondisi cuaca dan kualitas lingkungan. Kebijakan pembatasan aktivitas luar ruangan tersebut menjadi langkah sementara sembari melihat perkembangan kondisi kabut asap di wilayah Kutai Timur. (adv/Diskominfo Kutim)






















