Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Persoalan kepastian hukum atas tanah masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, mulai dari sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, batas wilayah antardaerah, hingga legalitas aset tanah milik pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, di Ruang Damar Lantai 2, GSG Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, di Ruang Damar Lantai 2, GSG Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).(Meika/ sgtk)

Ardiansyah menilai berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi untuk memastikan hak atas tanah masyarakat maupun aset pemerintah memiliki kepastian hukum.

“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait hak-hak atas tanah yang mereka miliki, bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas, dan sebagainya,” jelasnya.

Ia juga menyinggung persoalan batas wilayah antara Kutai Timur dan Kabupaten Berau yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas sejak awal pembentukan Kutai Timur. Menurutnya, persoalan tersebut perlu terus dikoordinasikan agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Selain persoalan hak atas tanah masyarakat, Ardiansyah meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh aset berupa lahan dan tanah milik pemerintah memiliki status hukum yang jelas. Pendataan dan pengamanan aset dinilai penting untuk mencegah munculnya kendala ketika lahan tersebut digunakan untuk pembangunan.

Ia mencontohkan, masih terdapat wilayah yang hendak dibangun pemerintah namun mendapat penolakan atau pemortalan dari masyarakat. Salah satunya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Bulog, yang saat ini masih dalam tahap pengukuran sebagai bagian dari proses memastikan status lahan tersebut.

Baca Juga  Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

“Di lapangan sampai saat ini juga masyarakat masih ada yang mengatakan menyetop, bahkan mungkin memportal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah. Ini butuh kepastian juga bagi pemerintah untuk menata dan melaksanakan tugas,” tegasnya.

Di sisi lain, Ardiansyah mengapresiasi pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan masih perlu diperluas, khususnya terkait lahan usaha masyarakat.

“Sepertinya TORA kemarin hanya fokus pada lahan permukiman. Lahan usaha ini masih belum,” imbuhnya.

Ia menyebut sejumlah wilayah yang masih menghadapi persoalan pertanahan, terutama yang berhimpitan dengan kawasan tertentu, di antaranya Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar, dan Karangan.

Ardiansyah berharap pelaksanaan Rakor GTRA tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, baik yang menyangkut hak masyarakat maupun aset pemerintah.

“Kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)

613Dibaca

Berita Terkait

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:24 WITA

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 September 2026 - 08:09 WITA

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA