SANGATTAKU – RM (40) seorang warga di Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkulirang, pada Minggu (27/12/2020) harus meregang nyawa. Adalah SL (27), tersangka yang melayangkan parang ke tubuh korban hingga korban meregang nyawa.
Diketahui, seperti dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damiatus Jelatu, motif penganiayaan yang mengakibatkan hiangnya nyawa korban, bermula dari SL yang kesal terhadap korban, lantaran korban diduga telah menjual sepeda motor yang dititipkan oleh adik tersangka.
Adik tersangka, yang semula menitipkan motor terhadap korban, mengadu ke SL bahwa korban telah menjual motornya ke daerah Desa Saka, Sangkulirang. Mendengar pengaduan sang adik, SL sempat beberapa kali bertanya kepada korban, namun oleh korban selalu dijawab bahwa motornya sedang dipinjamkan ke orang lain. “Korban selalu beralasan motor sedang dipinjamkan,” kata Welly, Senin (28/12/2020).
No tags for this post.