Subsidi Dan Token Listrik Gratis Diperpanjang Hingga Maret 2021

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Menyikapi dampak dari pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Pemerintah telah melakukan banyak kebijakan-kebijakan guna membantu masyarakat terdampak. Salah satunya adalah, bantuan pemerintah melalui PT. PLN yang berupa pemberian bantuan subsidi dan token listrik gratis sejak pandemi 2020 lalu.

Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN memastikan dalam keterangan resminya, Jumat (01/01/2021), bahwa program bantuan subsidi dan token gratis ini akan diperpanjang hingga Maret 2021 ini, dan akan sudah bisa dinikmati mulai 7 Januari 2021 ini.

Subsidi ini, tidak hanya akan diberikan kepada 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450VA (24,16jt pelanggan) dan 900VA (7,87jt pelanggan) bersubsidi, pemerintah juga akan menstimulus sebanyak 459.000 pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) 450VA dengan subsidi tersebut.

Berikut adalah golongan pelanggan, baik rumah tangga maupun bisnis dan industri kecil yang masuk dalam kategori penerima subsidi dan token listrik gratis. Apakah anda termasuk sebagai salah satu kategori penerima subsidi dan token listrik tersebut?

Berikut rincian golongan pelanggan kategori penerimanya, dari pelanggan rumah tangga, R1 450VA maupun R1T 450VA akan mendapatkan subsidi sebesar 100% (gratis), sedangkan untuk pelanggan rumah tangga kategori R1 900VA dan R1T 900VA, subsidi yang diberikan adalah sebesar 50%.

Untuk kategori UMKM, para pelanggan PLN selaku pelaku bisnis kecil dan industri kecil, baik golongan BA 450VA maupun I1 450VA akan dibebaskan tagihan listriknya hingga Maret 2021 nanti.

Untuk para pelanggan PLN yang menggunakan Token/ listrik prabayar, dapat langsung melakukan klaim di laman resmi PLN, maupun  melalui pesan teks di WhatsApp dan Aplikasi PLN Mobile.

 

 

 

 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 September 2026 - 08:09 WITA

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA