SANGATTAKU – Menindaklanjuti Intruksi Gubernur No. 1 tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim terkait terus melonjaknya angka penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur, hari ini, Jum’at (05/02/2021), Satgas Covid-19 Kutim menggelar apel gabungan. Dalam kesempatan itu, selain kembali menekankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Plt. Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang juga menghimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan diluar rumah jika hal tersebut tidak terlalu penting, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kutai Timur.
“Untuk menjalankan instruksi dari Bapak Gubernur, untuk hari Sabtu dan Minggu, besok dan lusa (6-7 Februari 2021), hari ini kita dari tim Satgas ingin menyampaikan, bahwa besok tidak boleh ada kerumunan dan lebih ditekankan untuk berkegiatan di rumah saja”, papar Kasmidi kepada awak media setelah usai gelaran apel. Dijelaskan pula, bahwa Fasilitas Kesehatan (Faskes), akan tetap beroperasi seperti biasa. Kasmidi menilai, Faskes adalah salah satu kebutuhan yang paling penting, terlebih dimasa pandemi ini. “Tetap dibuka itu, itu kebutuhan, kalau ditutup, ada orang yang sakit, tidak ada yang tolong nanti”, imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan awak media terkait ramainya isu penutupan pasar pada 6-7 Februari 2021, Plt. Bupati memastikan bahwa pasar akan tetap dibuka seperti biasa, hanya saja akan diberlakukan pembatasan. Kasmidi menambahkan, bahwa besok, personil dari Satpol-PP akan ditempatkan dipasar-pasar guna melakukan pemantauan agar tidak terjadi kerumunan. “Karena pasar itu merupakan kebutuhan, jadi tetap kita buka, dan akan kita pantau, agar tidak terjadi kerumunan, jadi habis belanja, langsung pulang, sedangkan untuk kafe-kafe, kita upayakan, seandainya buka pun, harus take away, tidak boleh ada kerumunan”, paparnya.
Diakhir wawancara oleh awak media, Kasmidi mengungkapkan apresiasinya terhadap para Kurir yang dinilai sudah banyak membantu masyarakat untuk tidak berkegiatan diluar rumah dimasa pandemi ini. “Jadi Kurir ini kan lebih membantu masyarakat ketika berdiam dirumah, jadi silahkan beroperasi seperti biasa, asalkan prokes tetap dijalankan”, tutupnya.
Sebelumnya, terkait intruksi Gubernur No. 1 Tahun 2021, Plt. Bupati bersama Satgas Covid-19 juga telah menggelar rapat dan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur dengan Nomor 360/135/BPBD/II/2021 (Jum’at, 05/02/20210), yang mana kelima point penting dalam Surat Edaran tersebut telah juga disampaikan oleh Satgas Covid-19 kepada masyarakat melalui Dandim 0909 Letkol Cze Pabate seusai rapat.