Jawab Keresahan Warga, Team Macan Polres Kutim Bekuk Residivis Pelaku Pencurian

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Tak butuh waktu lama untuk Team Macan Satreskrim Polres Kutai Timur dalam mengendus dan meringkus YS (42), pelaku pencurian tabung gas yang sebelumnya sempat viral di medsos, setelah aksinya yang cukup terang-terangan terekam oleh CCTV dibeberapa warung yang menjadi korban jarahannya.

YS pun tak kuasa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya kala Team Macan Satreskim Polres Kutai Timur, menyatroni rumahnya yang berada dibilangan Perumahan Munthe ½, Desa. Swarga bara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Senin (17/05/2021) sekita pukul 15.00 WITA. Berbekal keterangan dari pria yang sebelumnya juga pernah menjadi tahanan Polresta Balikpapan pada tahun 2018 karena kasus serupa, Team Macan pun melakukan pengembangan guna mengumpulkan barang bukti yang sebagian menurut pelaku telah terjual. Terungkap, dengan hanya berbekal obeng congkel, YS yang kemudian digelandang ke Mako Polres Kutim sekira pukul 21.00 WITA itupun, mengaku telah melancarkan aksinya selama 6 bulan terakhir, di 18 TKP yang tersebar di Kec. Sangatta utara dan Kec. Sangatta Selatan.

Kutai Timur, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021)

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021), atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Beserta YS, turut pula diamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan, meliputi tanaman hias, belasan tabung gas dan TV LED berbagai ukuran, 2 box asesoris dan spare part handphone, ratusan bungkus rokok, pemotong rumput hingga beberapa kotak buah-buahan.

Baca Juga  Amanat Harkitnas ke 115, Bupati Akui Beri Semangat Baru Bangun Kutai Timur

YS yang mengaku menyesal atas perbuatannya mengatakan, sebelumnya dirinya sempat bekerja sebagai Sopir Travel, namun dampak Pandemi Covid-19, memaksanya kembali melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, mengingat dirinya harus menghidupi Istri dan ke 4 anak tirinya yang kini tengah menjalankan pendidikan di salah satu pesantren yang ada di Kota Sangatta dan juga di Kota Balikpapan.

570Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru