Jawab Keresahan Warga, Team Macan Polres Kutim Bekuk Residivis Pelaku Pencurian

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Tak butuh waktu lama untuk Team Macan Satreskrim dalam mengendus dan meringkus YS (42), pelaku pencurian tabung gas yang sebelumnya sempat viral di medsos, setelah aksinya yang cukup terang-terangan terekam oleh CCTV dibeberapa warung yang menjadi korban jarahannya.

YS pun tak kuasa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya kala Team Macan Satreskim , menyatroni rumahnya yang berada dibilangan Perumahan Munthe ½, Desa. Swarga bara, Kec. , Kab. Kutai Timur, Senin (17/05/2021) sekita pukul 15.00 WITA. Berbekal keterangan dari pria yang sebelumnya juga pernah menjadi tahanan Polresta pada tahun 2018 karena kasus serupa, Team Macan pun melakukan pengembangan guna mengumpulkan barang bukti yang sebagian menurut pelaku telah terjual. Terungkap, dengan hanya berbekal obeng congkel, YS yang kemudian digelandang ke Mako Polres sekira pukul 21.00 WITA itupun, mengaku telah melancarkan aksinya selama 6 bulan terakhir, di 18 TKP yang tersebar di Kec. utara dan Kec. Sangatta Selatan.

Kutai Timur, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021)

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021), atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Beserta YS, turut pula diamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan, meliputi tanaman hias, belasan tabung gas dan TV LED berbagai ukuran, 2 box asesoris dan spare part handphone, ratusan bungkus rokok, pemotong rumput hingga beberapa kotak buah-buahan.

Baca Juga  Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

YS yang mengaku menyesal atas perbuatannya mengatakan, sebelumnya dirinya sempat bekerja sebagai Sopir Travel, namun dampak Pandemi Covid-19, memaksanya kembali melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, mengingat dirinya harus menghidupi Istri dan ke 4 anak tirinya yang kini tengah menjalankan di salah satu pesantren yang ada di Kota Sangatta dan juga di Kota Balikpapan.

385Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA