Jawab Keresahan Warga, Team Macan Polres Kutim Bekuk Residivis Pelaku Pencurian

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Tak butuh waktu lama untuk Team Macan Satreskrim Polres Kutai Timur dalam mengendus dan meringkus YS (42), pelaku pencurian tabung gas yang sebelumnya sempat viral di medsos, setelah aksinya yang cukup terang-terangan terekam oleh CCTV dibeberapa warung yang menjadi korban jarahannya.

YS pun tak kuasa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya kala Team Macan Satreskim Polres Kutai Timur, menyatroni rumahnya yang berada dibilangan Perumahan Munthe ½, Desa. Swarga bara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Senin (17/05/2021) sekita pukul 15.00 WITA. Berbekal keterangan dari pria yang sebelumnya juga pernah menjadi tahanan Polresta Balikpapan pada tahun 2018 karena kasus serupa, Team Macan pun melakukan pengembangan guna mengumpulkan barang bukti yang sebagian menurut pelaku telah terjual. Terungkap, dengan hanya berbekal obeng congkel, YS yang kemudian digelandang ke Mako Polres Kutim sekira pukul 21.00 WITA itupun, mengaku telah melancarkan aksinya selama 6 bulan terakhir, di 18 TKP yang tersebar di Kec. Sangatta utara dan Kec. Sangatta Selatan.

Kutai Timur, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021)

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021), atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Beserta YS, turut pula diamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan, meliputi tanaman hias, belasan tabung gas dan TV LED berbagai ukuran, 2 box asesoris dan spare part handphone, ratusan bungkus rokok, pemotong rumput hingga beberapa kotak buah-buahan.

Baca Juga  Rencana Perbaikan Permanen Kebocoran Pipa Air Baku PDAM di Bengalon, Suparjan Akui Tidak Memungkinkan Mengunakan Dana APBN

YS yang mengaku menyesal atas perbuatannya mengatakan, sebelumnya dirinya sempat bekerja sebagai Sopir Travel, namun dampak Pandemi Covid-19, memaksanya kembali melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, mengingat dirinya harus menghidupi Istri dan ke 4 anak tirinya yang kini tengah menjalankan pendidikan di salah satu pesantren yang ada di Kota Sangatta dan juga di Kota Balikpapan.

815Dibaca

Berita Terkait

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA