Anggota DPRD Dapil I Kutai Timur Sosialisasikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Acara ini berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara pada Senin (30/10/2023).

Foto bersama usai giat Sosper. (*/ist)

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, antara lain Sayid Anjas (Golkar), Yusuf T Silambi (PDI Perjuangan), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Basti Sanggalangi (PAN), dan Jimmy (PKS).

Sayid Anjas menjelaskan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum. Peraturan daerah ini secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

Peraturan tersebut, kata dia, merupakan bukti konkret bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum dan memberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Peraturan daerah ini mengatur bahwa masyarakat yang terkena sanksi hukum dapat meminta perlindungan hukum tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Sayid Anjas berharap bahwa setelah sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman dan kesadaran tentang bantuan hukum. Selain itu, ia juga meminta peserta sosialisasi untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat lainnya.

“Informasi seperti ini harus disebarkan agar semakin banyak warga yang tahu dan tidak kesulitan lagi saat menghadapi masalah hukum,” pinta Sayid Anjas. (AD01/Sek-DRPD)

881Dibaca

Berita Terkait

Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut
Aktivitas Pasar Induk Sangatta Utara Menurun, Pembeli Berkurang 50-60 Persen
DPMDes Kutai Timur Dorong Desa Punya Peta Arah Pembangunan Wilayah
Pemekaran Desa di Kutai Timur Berlanjut, 11 Usulan Tunggu Hasil Kementerian
Perkim Kutai Timur Tegaskan Tak Terbitkan Izin Perumahan, Developer Wajib ke PTSP
Kolaborasi Lintas Sektor, Perkim Kutai Timur Paparkan Pembagian Porsi Penanganan Jalan dan Jembatan
Perkim Kutai Timur Siapkan Rp400 Miliar untuk Infrastruktur Permukiman pada 2026
Pemkab Kutai Timur Matangkan 12 Terminal Tipe C Sambut Bus Perintis 2027

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:21 WITA

Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WITA

Aktivitas Pasar Induk Sangatta Utara Menurun, Pembeli Berkurang 50-60 Persen

Jumat, 25 September 2026 - 13:27 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Desa Punya Peta Arah Pembangunan Wilayah

Jumat, 25 September 2026 - 09:43 WITA

Pemekaran Desa di Kutai Timur Berlanjut, 11 Usulan Tunggu Hasil Kementerian

Kamis, 24 September 2026 - 13:43 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor, Perkim Kutai Timur Paparkan Pembagian Porsi Penanganan Jalan dan Jembatan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Aktivitas Pasar Induk Sangatta Utara Menurun, Pembeli Berkurang 50-60 Persen

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:09 WITA

Diskominfo Kutai Timur

DPMDes Kutai Timur Dorong Desa Punya Peta Arah Pembangunan Wilayah

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:27 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Pemekaran Desa di Kutai Timur Berlanjut, 11 Usulan Tunggu Hasil Kementerian

Jumat, 25 Sep 2026 - 09:43 WITA