Awali Masa Sidang ke-III, Pemkab Kutim Sodorkan Nota Penjelasan Raperda Tentang Pencegahan Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22, yang merupakan awal masa persidangan ke-III, digelar di Ruang Sidang utama, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyajikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur Poniso Suryo Renggono serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Asisten Pemkesra Seskab Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (meika/ sangattaku)

Mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Poniso menjelaskan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” jelas Poniso.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono juga memaparkan bahwa urgensi pembentukan Raperda didasarkan pada laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi di Kabupaten Kutai Timur. Faktor-faktor ini, dianggap dapat meningkatkan risiko terjadinya bahaya kebakaran.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” jelas Poniso.

Baca Juga  Joni Akui Pembangunan Infrastruktur Pendidikan di Kutai Timur Belum Merata
Penyerahan Nota Penjelasan raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (meika/ sangattaku)

Poniso menekankan bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah semata, melainkan juga harus melibatkan masyarakat secara aktif. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif.

“Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” tambahnya.

“Kami berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” pungkas Poniso. (AD01/ DPRD/ Diskominfo Kutim)

892Dibaca

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 September 2026 - 08:09 WITA

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA