SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 yang membahas Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2023). Kedua Raperda yang dibahas meliputi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, yang mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Raperda tersebut. Menurut Faizal, mengingat pesatnya laju pembangunan di Kutai Timur, kedua Raperda ini sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Kedua Raperda ini nantinya akan berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur dan memastikan keselamatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kutim,” ujar Faizal Rachman saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI-P.
Fraksi PDI-P menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam konteks Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Faizal juga menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran perlu ditingkatkan melalui program-program yang melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat.
“Program-program edukasi yang melibatkan sekolah, komunitas dan organisasi masyarakat perlu ditingkatkan,” tegasnya.
Fraksi PDI-P juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dinas kebakaran, dan masyarakat untuk memastikan efektivitas Raperda ini.
Terkait Raperda Ketertiban Umum, Faizal menegaskan bahwa aturan tersebut harus dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat. Ia menyoroti bahwa peraturan yang terlalu ketat dapat berisiko mencederai hak-hak masyarakat kecil, aktivis, dan mahasiswa yang menyuarakan pendapat mereka.
“Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat sekian banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara,” jelasnya.
Fraksi PDI-P mengajukan beberapa usulan terkait Raperda Ketertiban Umum, antara lain keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, pelatihan aparat penegak hukum, penilaian dan revisi berkala, serta peran aktif masyarakat.
“Fraksi PDI-P kembali mengingatkan, hanya dengan memastikan bahwa Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga,” pungkasnya. (AD01/DPRD)