
SANGATTAKU – Cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mencapai 106 persen. Angka ini melampaui target Universal Health Coverage (UHC) nasional yang dipatok sebesar 98 persen.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, mengungkapkan tingginya cakupan tersebut didorong oleh kepesertaan pekerja perusahaan yang beroperasi di Kutim. Meski sebagian pekerja masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah, mereka tetap terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Target UHC itu 98 persen, tapi capaian kita sudah 106 persen. Jadi, sudah melampaui target,” ujar Yuwana saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain dari sektor pekerja perusahaan, jaminan kesehatan juga disasar bagi warga tidak mampu lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui skema ini, iuran kepesertaan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Yuwana menjelaskan, penentuan penerima PBI berpedoman pada data desil yang dikelola oleh Dinas Sosial. Data tersebut menjadi acuan valid untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Skema PBI ini juga menjadi solusi bagi warga yang mengalami pergeseran status kepesertaan, seperti pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka dapat segera mengurus perpindahan status ke Dinas Sosial agar iuran kepesertaannya dialihkan ke PBI yang dibiayai Pemkab Kutim.
“Bisa segera mengurus mutasi sebagai penerima bantuan iuran ke Dinas Sosial. Nanti akan kami masukkan ke PBI yang dibiayai Pemkab Kutai Timur,” terangnya.
Di sisi lain, Pemkab Kutim tetap menjamin akses pelayanan kesehatan bagi warga yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Yuwana menegaskan, warga cukup menunjukkan KTP Kutim saat berobat ke rumah sakit.
“Kalau ada pasien datang ke rumah sakit mengaku dari Kutim tapi tidak punya BPJS, itu tetap bisa dilayani hanya dengan menunjukkan KTP,” imbuhnya.
Bagi warga yang belum memiliki KTP, pihak keluarga diimbau berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinkes, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mempercepat pemenuhan identitas kependudukan mereka. (adv/Diskominfo Kutim)





















