Disdukcapil, Kemenag dan PA Sangatta Lakukan Kerjasama Permudah Pelayanan Dukcapil

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Pemerintah (Pemkab ) melalui Dinas dan Catatan Sipil () melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kutim dan Pengadilan Agama (PA) .

Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan maksimal kepada masyarakat, dibidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Perjanjian kerjasama ditanda tangani Kepala Kemenag Kutim H. Nasrun, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I dan Plt. Kepala Hj. Sulastin, diruang Tempudau, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutim, Jum’at (11/6/2021).

Prosesi penandatangan tersebut turut disaksikan langsung H. , Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, Asisten Ekobang Suroto dan Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kutim Yuriansyah.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”BACA JUGA” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

Secara umum, Kutim H Ardiansyah Sulaiman menyambut baik kolaborasi tersebut. Karena tujuannya untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Pemerintah pun hingga kini terus berupaya memaksimalkan pelayanan dukcapil, namun sayangnya, ternyata sampai sekarang masih banyak masyarakat yang menanggap sepele urusan kependudukan, seperti soal penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, Akta Kelahiran dan lainnya.

Dalam kesempatan itu pula, Ardiansyah juga menegaskan, pernikahan harus dicatat secara formal dan jangan hanya menikah dan ijab kabul saja, karena akan ada persoalan yang muncul setelah itu, salah satunya yang pertama adalah ketika kelak anaknya ingin bersekolah, dan tidak punya dokumen dukcapil.

Maka dari itu, Ardiansyah meminta kepada Disdukcapil dan mitra kerjanya untuk memaksimalkan kerjasama ini, sehingga bisa menghapus kendala-kendala yang terjadi selama ini. Selain itu Ardiasnyah Sulaiman juga berharap, masyarakat bisa memahami bahwa administrasi kependudukan wajib didaftarkan dengan baik di Disdukcapil.

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA