Penandatanganan MoU Triangular, Ketua Pengadilan Agama Sangatta Apresiasi Bupati Kutai Timur

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam rangka memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama Sangatta melakukan kesepatakan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 11 Juni 2021, di ruang Tempudau lantai 2 Kantor Bupati Kutai Timur, kerjasama tersebut ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’i, S.Ag., Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”BACA JUGA” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan bahwa upaya Pengadilan Agama Sangatta memberikan akses pelayanan kepada semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu mengakses pengadilan karena kendala tempat, sulitnya akses menuju pengadilan maupun yang terkendala biaya sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawianan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Untuk tahun 2021 ini Pengadilan Agama Sangatta telah melaksanakan Sidang Keliling di 2 Kecamatan, yaitu Pulau Miang dengan jarak tempuh kurang lebih 52,7 Km dan Kec. Sangkulirang dengan jarak kurang lebih 76,9 Km dari Kec. Sangatta Utara, ini termasuk radius yang sangat jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sangatta.

Selanjutnya setelah ditandatangani MoU pelayanan terpadu ini maka Pengadilan Agama Sangatta mendapatkan hak akses data kependudukan untuk selanjutnya dapat mencetak Kartu Keluarga dan KTP.

Baca Juga  Reses ke Desa Kaliorang, Faizal Rachman: Masyarakat Masih Keluhkan Terkait Infrastruktur Dasar

Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sangatta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga terlaksana MoU ini.

789Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Berita Terbaru