Penandatanganan MoU Triangular, Ketua Pengadilan Agama Sangatta Apresiasi Bupati Kutai Timur

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam rangka memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama melakukan kesepatakan bersama (MoU) dengan Pemerintah , Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten .

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 11 Juni 2021, di ruang Tempudau lantai 2 Kantor Kutai Timur, tersebut ditandatangani oleh Sulaiman, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’i, S.Ag., Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”BACA JUGA” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan bahwa upaya Pengadilan Agama Sangatta memberikan akses pelayanan kepada semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu mengakses pengadilan karena kendala tempat, sulitnya akses menuju pengadilan maupun yang terkendala biaya sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawianan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Untuk tahun 2021 ini Pengadilan Agama Sangatta telah melaksanakan Sidang Keliling di 2 Kecamatan, yaitu Pulau Miang dengan jarak tempuh kurang lebih 52,7 Km dan Kec. Sangkulirang dengan jarak kurang lebih 76,9 Km dari Kec. , ini termasuk radius yang sangat jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sangatta.

Selanjutnya setelah ditandatangani MoU pelayanan terpadu ini maka Pengadilan Agama Sangatta mendapatkan hak akses data kependudukan untuk selanjutnya dapat mencetak Kartu Keluarga dan .

Baca Juga  Sayid Anjas Dorong Penambahan Pegawai Teknis di OPD Guna Optimalisasi Layanan Publik

Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sangatta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga terlaksana MoU ini.

340Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA