Sosper di Singa Geweh, Nasiruddin Nyatakan Semua Warga Berhak Dapat Bantuan Hukum

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU.COM – Sosper di Singa Geweh, Nasiruddin Nnyatakan semua warga berhak dapat bantuan hukum. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga Kampung Kajang di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (29/5/2022).

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasiruddin dalam sambutannya membuka giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosper di Singa Geweh, Nasiruddin Nyatakan Semua Warga Berhak Dapat Bantuan Hukum
Legislator PAN Provinsi Kalimantan Timur, Nasiruddin saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (29/05/2022).(foto:/ istimewa)

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum, Nasiruddin melanjutkan, seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan,” terang pria dengan sapaan akrab Puang Nasir tersebut.

Nasiruddin juga menambahkan, warga bisa mendapatkan bantuan hukum tersebut secara gratis.

“Semua biaya pemerintah yang menanggung,” imbuhnya.

Dengan Sosper, Warga Bisa Mengetahui Haknya Untuk Mendapatkan Keadilan di Mata Hukum

Selain sejumlah warga dan Forum RT Kelurahan Singa Geweh, turut hadir pula hadir dua orang narasumber selaku praktisi hukum.

Selaku narasumber pertama, Arsyanti Handayani, praktisi hukum dan juga Wakil Ketua I Bidang Hukum dan Advokasi DPD PAN Kutim. Arsanty menuturkan, masyarakat Kaltim dan Kutim khususnya, dapat merasa lega dan bersyukur setelah terbitnya Perda Bantuan Hukum.

Arsanty pun mengatakan, proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” jelas Arsyanti.

Baca Juga  Hadir di Pengukuhan BPC IKM Parepare Kutim, Ardiansyah Ajak Bersama Dorong Pembangunan Pariwisata

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Najidah selaku narasumber kedua pun menerangkan, Perda Bantuan Hukum ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Tentunya untuk mendapatkan hak keadilan di mata hukum.

“Perda ini untuk membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan haknya, di samping itu juga mewujudkan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam giat tersebut, turut hadir pula Ketua DPC PAN Kecamatan Sangatta Selatan, Sanio.(*/bl)

1.0kDibaca

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 September 2026 - 08:09 WITA

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA