Raperda MHA, Agusriansyah Ridwan Tekankan Pentingnya Identifikasi Hutan dan Tanah Adat

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidaklah sulit, mengingat pentingnya pengakuan terhadap adat istiadat yang ada di setiap wilayah. Saat ini, DPRD Kutim tengah membahas rancangan Perda tersebut untuk mengakomodir keberadaan MHA di daerah ini.

“Alhamdulillah, di Kutai Timur beberapa kegiatan wisata itu mengangkat hukum-hukum dan aktivitas adat. Perdanya sendiri sementara disusun,” ujar Agusriansyah.

Meski penyusunan Perda MHA tergolong sederhana, Agusriansyah menyoroti bahwa tantangan utama terletak pada aspek yang melibatkan hutan dan tanah adat. Ia menekankan pentingnya pemisahan antara aturan yang mengatur masyarakat adat dengan aturan terkait hutan dan tanah adat, agar permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dapat dihindari.

“Kita maunya sebagian saja, bisa ada yang mengatur tentang masyarakat adat, adat apa saja yang memang asli di wilayah ini. Jadi dipisahkan, bila terkait hutan dan lahan adat, karena perlu identifikasi,” jelasnya.

Agusriansyah juga mengingatkan bahwa jika aturan mengenai hutan dan tanah adat tidak diperhatikan dengan baik, hal tersebut dapat memicu masalah di lapangan. Klaim liar atas hutan adat bisa terjadi, dan hal ini berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif di tengah masyarakat.

“Misalnya ini ditunjuk sekian hektare hutan adat, bisa-bisa rumah masyarakat yang sudah ditinggali puluhan tahun itu bisa jadi persoalan. Kalau tidak diatur juga, nanti akan berlangsung secara liar. Ada yang klaim-klaim di lapangan. Ini juga dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Tapi kalau mau cepat, yang harus diselesaikan masyarakat hukum adatnya dulu,” pungkas Agusriansyah. (AD01/DPRD)

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Berita Terbaru