
SANGATTAKU – Rencana pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berproses. Di balik rencana strategis tersebut, pemerintah daerah dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) terkait kejelasan status lahan yang menjadi catatan dari hasil survei pusat.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Abdul Muis, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan menjadi kunci utama dalam proyek ini. Pemerintah Kabupaten Kutim bertanggung jawab pada penyediaan dan pembebasan lahan, sementara pembangunan fisiknya ditangani langsung oleh Kementerian Perhubungan.

“Kutai Timur hanya punya kewenangan untuk membebaskan lahan. Jadi dari kementerian mereka yang membangun,” ujar Abdul Muis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan Survei Lapangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur, tim telah meninjau lima titik di ruas Jalan Poros Bontang–Sangatta. Dari jumlah tersebut, tiga lokasi di Kecamatan Teluk Pandan dinilai memenuhi syarat secara teknis.
Ketiga titik itu meliputi area di depan Kantor Camat Teluk Pandan, kawasan Tamban sekitar tiga kilometer dari Simpang Tiga Bontang–Sangatta, serta depan Gerbang Suka Rahmat atau sekitar Makam Lapri.
Namun, survei tersebut juga memberikan catatan khusus terkait status kepemilikan lahan di beberapa titik, terutama di sekitar kilometer (KM) 7 dan KM 8 Jalan Poros Bontang–Sangatta. Kejelasan status ini mutlak diperlukan sebelum tahapan pembebasan lahan dieksekusi.
Sebagai langkah taktis menghadapi kendala administratif tersebut, Dishub Kutim memprioritaskan penyusunan dokumen studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) pada tahun ini. Anggaran untuk penyusunan dokumen tersebut direncanakan masuk melalui APBD Perubahan.
“Tahun ini kita akan membuat dokumen FS-nya dulu. Karena alhamdulillah ini perjalanan panjang juga, kita melalui tahapannya termasuk survei dari BPTD Kementerian Perhubungan karena ini adalah kewenangannya,” pungkas Abdul Muis.
Keberadaan UPPKB ini nantinya sangat vital bagi Kutim guna mengawasi dan mengendalikan kendaraan angkutan barang, sekaligus menjaga keselamatan berlalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan di daerah. (adv/Diskominfo Kutim)




















