
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutai Timur menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027, Jumat (25/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, tersebut menjadi lanjutan dari pembahasan perubahan KUA dan PPAS yang sebelumnya dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, membacakan laporan hasil pembahasan Banggar. Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Banggar, pembahasan bersama TAPD, hingga rapat komisi dengan organisasi perangkat daerah terkait sebelum dilakukan finalisasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam postur perubahan anggaran 2026 tercatat sebesar Rp6.408.054.368.859, sedangkan belanja daerah sebesar Rp6.427.054.791.593. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp19.000.422.734.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tercatat sebesar Rp44.422.734.000. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp19.422.734.000. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat nihil.
Jainuddin menyampaikan, hasil finalisasi pembahasan pada 25 September 2026 mendapat persetujuan dari tujuh fraksi yang tergabung dalam Banggar, yakni Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan, serta Fraksi Persatuan Indonesia Raya.
Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar menyatakan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, kemudian menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan penyusunan APBD yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Ia juga meminta agar proses penyusunan dan pembahasan disertai koreksi konstruktif untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam penyusunan dan pembahasan diharapkan koreksi yang konstruktif guna mewujudkan pelayanan maksimal bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” jelas Jimmi.
Setelah penyampaian tersebut, Jimmi mempersilakan Sekretaris DPRD Kutai Timur membacakan nota kesepakatan mengenai perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam nota pertama, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati perubahan KUA sebagai dasar penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD.
Selanjutnya dibacakan nota kesepakatan P-PPAS. Dokumen tersebut memuat perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, termasuk rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan, perubahan prioritas belanja, serta rencana pembiayaan daerah sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bersama pimpinan DPRD Kutai Timur. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026 sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya.

Usai paripurna, Ardiansyah, menegaskan bahwa agenda tersebut pada dasarnya merupakan penyepakatan atas rancangan KUA dan PPAS yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah. Pembahasan yang lebih lanjut, menurutnya, akan dilakukan pada tahapan berikutnya.
“Ini hanya menyepakati apa yang kemarin disampaikan oleh Bupati terkait dengan KUPA dan PPAS. Mungkin yang lebih maksimal nanti setelah pembahasan, pada saat penyampaian nota pengantar,” terangnya.
Ardiansyah juga menyebut angka dalam rancangan tersebut masih dapat mengalami penyesuaian seiring proses pembahasan berikutnya.
“Kita lihat nanti, karena ini masih rancangan sementara. Angkanya bisa berubah,” jelasnya.
[26/09/2026 10:04] Meika Princess Sangattaku: Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, pembahasan perubahan anggaran Kutai Timur berlanjut ke tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah sebelum masuk pada pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (adv/Diskominfo Kutim)






















